politiksaman.com-Musi Rawas (06/07), Masyarakat dari Kecamatan Rawas Ilir, Desa Tanjung Raya dan Air Bening, Sumatera Selatan, mengancam akan melakukan pemortalan di Lahan milik yang diklaim mereka di Caplok oleh PT London Sumatera (Lonsum) dan Indo Consult.
Ancaman ini diungkapkan mereka saat rapat bersama dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Musi Rawas dan Eksekutif Senin (05/07). Mereka menolak tawaran DPRD Mura untuk merekomendasikan Eksekutif menyelesaikan sengketa lahan plasma mereka dengan PT. Lonsum dengan tegat waktu 3 Bulan.
" Selesai rapat ini kami akan melakukan aksi pemortalan serentak bersama warga, karena jika tiga bulan durasi yang diberikan kepada eksekutif untuk melakukan pembentukan Tim dan investigasi hal itu kelamaan dan kami akan kelaparan alias gigit jari, " teriak Juharsyah salah satu koordinator warga.
Mereka merasa waktu tiga bulan terlalu lama, dan warga meminta tegat waktu satu bulan atau sesingkat-singkatnya permasalah mereka dapart diselesaikan oleh pemerintahan daerah.
" Bukan kami tak percaya dengan eksekutif pak, kasus kami tahun 2006 dengan PT Lonsum atas penembasan lahan kami tanpa ganti rugi hingga saat ini tak jelas judulnya, padahal ada warga kami yang dipenjara gara-gara kasus ini. Dan laporan kami hingga saat ini vakum tak ada gerakan yang dilakukan pemda, " Tambah Juarsyah dan di benarkan oleh warga lain yang ikut dalam rapat tersebut.
Menurut Juharsyah tindakan yang dilakukan oleh PT Lonsum dan Indo consult amat merugikan pihaknya, lahan plasma yang mereka miliki sebanyak 534 kapling dengan luas berkisar 108 Hektar kini telah diambil oleh perusahaan tersebut. Sehingga mereka tak dapat lagi memanen lahan plasma milik mereka sendiri.
Pihak DPRD Mura setelah mendengarkan penjelasan beberap pihak kemudian memberikan tiga rekomendasi kepada eksekutif, yaitu pertama segera menyelesaikan permasalahan warga Desa Tanjung Raya dan Air Bening Kecamatan Rawas Ilir, Kedua menelusuri jual beli lahan yang dilakukan oleh PT Indo consult serta legalitas keberadaannya selama satu bulan terhitung tanggal senin (05/07), ketiga dalam waktu satu bulan ini lahan yang disengketakan warga dinyatakan status quo. Dalam Artian pihak PT Indo Consult tak boleh melakukan pemanenan hasil dari lahan tersebut, juga masyarakat disekitarnya yang bersengketa.
Selain itu, Camat Rawas Ilir melalui Sekretarisnya, Suharto mengatakan pihaknya sebelumnya telah memanggil pihak PT. Indo Consult pada sabtu lalu (01/07) yang dihadiri oleh utusan PT Indo Consult sebanyak 3 orang, namun ada kejanggalan dimana ke 3 utusan tersebut juga mengaku sebagai orang PT.Lonsum.
" Kami telah memanggil PT Indo consult yang dipermasalah warga dianggap mencaplok lahan plasma warga, mereka hadir saat kami undang dengan mengutus 3 orang utusan. Kami pertanyakan izin operasi dan prinsip mereka dalam beraktivitas didaerah kami. Namun mereka tak bisa menjawab, dengan alasan bukan kapasitas mereka. Anehnya mereka juga mengatakan mereka adalah orang PT Lonsum. Hal ini membuat kami semakin bingung, karena hingga saat ini kami tak tau berepa luas lahan yang dikelola mereka, " terang Suharto pada Pol Saman.
Staff Ahli pemkab, Achmad Murtin mengatakan kasus ini harus dipilah dahulu dengan jelas, agar permasalahannya lebih terang, kita harus menentukan bahwa dari dua perusahaan yang disebut oleh warga tersebut sebetulnya mana yang sebetulnya mengambil lahan plasma warga. Dan kita harus mencari cela hukumnya, jika PT Indo consult memang ilegal, ada kemungkinan hal ini dapat digugat secara hukum. Baik itu dari segi perizinan, pidana maupun perdata.
"Kita harus memperjelas objek kasus ini, agar tak simpang siur. Kita pertanyakan dulu apakah ini masalah masyarakat dengan PT Lonsum atau dengan Indo Consult. Belum tentu PT Indo Consult itu juga bagian dari PT Lonsum atau anak perusahaannya. Dan untuk perusahaan ini, kita akan kaji lagi legalitas. Jika ada unsur pidananya kita lanjutkan kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti., " Papar achmad Murtin.
Menurutnya jika memang PT Indo Consult tersebut illegal, namun mengelabui pemerintah dengan cara-cara yang tidak jelas dalam operasi perusahaannya, bahkan tak ada kanto r yang jelas, hal ini bisa saja melanggar UU nomor 36 Tahun 2006 tentang pajak penghasilan. Artinya PT Indo consult bisa saja diduga melakukan pengelapan pajak penghasilan dan hal lainnya yang merugikan negara dan pemerintahan daerah.
Wayan Kocap salah seorang anggota DPRD Mura yang hadir dan merupakan sekretaris Komisi II, mengatakan bahwa pola yang dilakukan oleh PT Indo consult untuk menguasai lahan warga berbagai macam Modus operandi, dan tidak pernah melibatkan pemerintahan setempat. Dimana jika mereka membeli lahan warga baik itu milik perseorangan maupun koperasi biasanya pembayaran dan pengikatan dilakukan di Kota Lubuklinggau, sehingga pemerintah setempat tak mengetahui jika lahan yang ada didaerah mereka telah berganti kepemilikan.
" PT Indo Consult ini amat cerdik, jika ada masyarkat yang akan melakukan penjualan lahan plasma, mereka tidak melibatkan pemerintah setempat. Bahkan perusahaan ini memiliki lahan yang sporatis, tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Dimana mestinya perusahaan yang diberikan izin biasanya lahan mereka di sentralisir disatu wilayah, " ujar Wayan.
Hal ini dibenarkan oleh Pihak Kantor Bagian Penaman Modal dan Pelayanan Perizin Terpadu (PMPPT), Sayiful Ibna dan juga Kepala Dinas Perkebunan (DIBUN), Suharto Patih. Menurut mereka PT Inco Consult jelas-jelas tak memiliki Izin Prinsip. (EDO)
0 komentar:
Post a Comment