Tuesday, July 6, 2010

Narkoba Dan Korupsi Tidak Masuk Dalam Bantuan Hukum Gratis


politiksaman.com-Musi Rawas (06/07), Program pemberian bantuan hukum gratis yang diluncurkan awal tahun ini sudah mulai berjalan dan sudah menangani sekitar 14 perkara baik pidana maupun perdata. Bantuan Hukum gratis ini tidak berlaku untuk perkara Narkoba dan tindak pidana korupsi.

Menurut Kabag Hukum Pemkab Musi Rawas Nawawi pengecualian tersebut dikarenakan sesuia dengan nama program yaitu bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu. Kalau seandainya ada masyarakat yang terlibat kasus perdaran maupun menggunakan narkoba atau terlibat tindak pidana korupsi maka hal tersebut tidak akan diproses.

“Kalau ada yang minta pembelaan kasus nakoba atau tindak pidan korupsi secara otomatis berkasnya akan kita tolak dan tidak proses,” tegasnya

Nawawi menjelaskan alasannya apabila masyarakat menggunakan narkoba tentu saja memiliki kemampuan untuk membeli sebab barang haram tersebut harganya tergolong mahal,. Selain hal itu narkoba sudah menjadi musuh bersama artinya tidak ada ruang pembelaan melalui program yang bekerjasama dengan ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ini. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat atau orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi sebab perbuatan korupsi pada umumnya dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan atau jabatan sehingga sangat tidak mungkin bersatus sebagai orang yang kurang mampu.

“Bantuan hukum gratis tersebut selain membantu masyarakat yang telibat kasus hokum pidana umum, bukan untuk jenis pidana khusus,” katanya

Lebih lanjut Nawawi mengatakan selain perkara narkoba dan tindak pidana korupsi bantuan hukum gratis juga tidak berlaku bagi perkara perdata dengan status tergugat. Hal ini didasarkan karena status tergugat menunjukan tidak ada itikad baik dari pihak tergugat sehingga terjadinya perkara perdata.

“Tergugat dalam perkara perdata tidak bisa menggunakan jasa bantuan hukum gratis, artinya kita hanya menerima dan membantu masyarakat yang berstatus penggugat, sebab penggugat menunjukan bahwa masyarakat tersebut sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah dengan cara lain akan tetapi karena tidak menemui kesepakatan maka menempu jalur hukum,” jelasnya

Sebelumnya pihak bagian Hukum pemkab Mura mengaku saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait dengan program bantuan hukum gratis tersebut. Bagian hukum juga menagaku program bantuan hukum gratis ini belum sepenuhnya berjalan maksimal karena masih terbentur oleh minimnya anggaran yang ada akan tetapi pihaknya akan kembali mengajukan anggran pada pembahasan Anngaran Belanja Tambahan (ABT) tahun ini. (TG)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago