politiksaman.com-Lahat (01/07), Terkait pemeriksaan kasus dugaan pemerkosaan terhadap Bunga (16). Nampaknya, akan berbuntut panjang. Bagaimana tidak, yang semula kasusnya telah beberapa kali di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Namun, seiring berjalannya waktu, di dapatilah pengakuan dari Bunga anak yang masih belia itu bahwa aksi bejat (memperkosa red)terhadap dirinya bukan oleh Ayah kandungnya, melainkan Pamannya sendiri. Pemerkosa tersebut adalah Sarbini yang juga merupakan mantan anggota DPRD Lahat tahun lalu.
Oleh karena itu, kemudian oleh pihak keluarga dan juga di dampingi Penasehat Hukum (PH) kembali melaporkan Pamannya, Sarbini ke Mapolres Lahat pada tanggal 29 Juni yang lalu. Akhirnya, untuk pertama kalinya Sarbini akhirnya di periksa oleh petugas Polres Lahat, khususnya bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Benar kita kemarin telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Sarbini. Kali ini khususnya sebagai pihak terlapor, atau kata lain masih sebatas saksi meskipun belum sepenuhnya di tetapkan sebagai tersangka (TSK).” Jelas Kanit PPA, Bripka Omin Suhandi kemarin.
Dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Drs Iwan Yusuf Chairudin, di dampingi Kasat Reskrim, AKP Yoga Bagaskara SIk, melalui Kanit PPA, Bripka Omin Suhandi saat di mintai keterangan membenarkan hal ini, dimana akhirnya Sarbini kembali di periksa, namun kali ini diperiksanya Sarbini dengan statusnya yang bias saja jadi tersangka.
Menurut dia, selain akan mulai memeriksa intensif sarbini. Pihaknya sebelumnya juga sudah memeriksa beberapa saksi lainnya, seperti petugas Hotel Simpang Baru, yaitu Purwasi dan Surli, yang semula di katakan Bunga menjadi tempat Sarbini dalam memperkosanya serta merenggut keperawanannya.
Lebih rinci Omin mengatakan, bahwa pihaknya dalam kasus ini juga sudah di gelar Olah TKP di Hotel yang sama. Namun, dari olah TKP itu sendiri, baik dari pihak Bunga, atau juga pihak Sarbini, masih belum bias menemukan titik terang dan pasti, khususnya dalam pemeriksaan kasus ini.
“Semua, saksi-saksi sebenarnya sudah kita periksa. Namun, ini jelas masih butuh tambahan, guna lebih memperkuat lagi pemeriksaan yang ada kedepannya.” Ujar Omin secara lugas.
Yang jelas, dalam kasus ini sendiri menurut Omin pihaknya sudah mewajibkan kepada Sarbini untuk Ngemel (wajib lapor.red) ke Polres Lahat, sembari meneruskan proses pemeriksaannya. Sementara kepada Bunga, pihaknya juga akan kembali memintai keterangannya lebih detail lagi agar dalam kasus ini sedikit lebih terang dan jelas. Sebab, selama ini Bunga melaporkan Ayah Kandungnya, namun, seiring pemeriksaan ternyata diduga pelakunya adalah Pamannya.
“Kedepan, apabila terbukti Sarbini dapat dikenakan atau dijerat sebagaimana BAP awal kita Pasal 81 dan 82 Undang- Undang (UU) No.22 tahun 2003 tentang pelindungan anak. Untuk itu, kita masih memperdalam kasus ini guna pemeriksaan lebih lanjut nantinya.” Imbuhnya.
Selama pemeriksaan, di jelaskan Omin dari keterangan kedua pihak jelas mengalami tolak belakang. Dimana dari versi Tessi dan keluarga tetap meyakini bahwa Ayahnya tak bersalah, dan yanhg sebenarnya memperkosa dirinya adalah Pamannya. Sejauh ini, mengapa dirinya tidak berani lapor, alasannya karena di bawah ancaman sang Paman.
“Sejauh ini, pemeriksaan yang kita lakukan Sarbini tetap menyangkal bahwa dirinya pelaku atas apa yang dituduhkan oleh Bunga. Oleh sebab itu, atas laporan Bunga ini Sarbini telah melaporkan balik pada tanggal 27 Juni bulan lalu, dengan alas an Bunga telah memfitnah dirinya.” Papar Omin. Seraya menambahkan, atas laporan Sarbini Pihak PPA tidak akan percaya begitu saja akan tetap mempelajari serta mencari bukti-bukti yang kongkrit guna untuk menyeret dia ke jeruji besi. (firdaus*)
0 komentar:
Post a Comment