Friday, June 25, 2010

Sekda Himbau SKPD Segera Cairkan Gaji 13


politiksaman.com-Musi Rawas (24/06), Belum dicairkannya secara menyeluruh gaji ke 13 oleh SKPD di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas. Membuat Sekretaris Daerah, (sekda), Sulaiman Kohar angkat bicara. Sekda menghimbau dalam pencairan gaji 13 bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNSD) di Pemerintahan daerah Kabupaten Musi Rawas tidak di hambat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD.

Semestinya pada hari rabu kemarin Gaji ke 13 sudah dicairkan, namun baru beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memcairkan gaji tersebut.Sesuai dengan pernyataan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Ased Daerah (DPPKAD), Gotri Suyatno bahwa kemarin (23/06), Mestinya 20 SKPD sudah melakukan proses pencairan tersebut.

“ Saya mengharapkan seluruh SKPD untuk dapat segera mencairkan gaji 13 tersebut, sebab hal tersebut sudah waktunya dan sesuai dengan peraturan yang ada. Jadi saya himbau kepada pimpinan SKPD jangan sampai menunda atau menghambat pencairan gaji ke 13 tersebut, " Uajr Sulaiman Kohar.

Hal tersebut menurut Sekda untuk menghidari polemic dikalangan PNS dan CPNS, karena itu merupakan hak mereka yang meski pemerintah daerah penuhi. Dan tak ada alasan untuk memperlambat atau menghalangi pencairan dana tersebut.

" Dana yang cukup besar tersebut cukup rentan karena milik orang banyak untuk itu kepada SKPD agar dapat mencairkan dana tersebut sesuai peraturan yang ada. " Tambahnya.

Selain itu seiring adanya keluhan dari beberapa Sekretaris Desa yang belum menerima gaji 13, diharapkan kepada dinas terkain untuk dapat memberikan penjelasan dan memprioritaskan pencairan dana tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Uang dan Aset Daerah (DPPKAD) Gotri Suyatno menuturkan pemerintah kabupaten Musi Rawas mulai Selasa (23/06) pencairan gaji 13 dilakukan untuk 20 SKPD sekabupaten Musi Rawas yang di lakukan di setiap SKPD.

Menurut ini,untuk lingkup sekretariat daerah dan sekrterian DPRD Kabupaten Musi Rawas sudah dilakukan kemarin dan saat ini proses pencairan untuk seluruh SKPD di Kabupaten Musi Rawas sedang dilakukan.

Gaji ke 13 ini hanya diperuntukan untuk PNS dan CPNSD sedangkan untuk Honorer tidak dianggarkan.

" Kita mengacu pada undang-undang yang ada. Sebagaimana, diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No 54/2010 dan peraturan direktorat jendral (dirjen) pembendaharaan No PER-22/PB/2010. Namun untuk Honorer hal tersebut tidak ada dalam aturanya. " ungkap Gotri.

Ia juga mengatakan hal ini harus dimaklumi oleh tenaga honorer karena tidak ada aturannya yang mengharuskan pemberian gaji ke-13 untuk honorer. (edo/Irhandi)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago