politiksaman.com-Musi Rawas (26/06), Kenaikkan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai hari ini resmi naik hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 50 tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA yang ditandatangani SBY pada 25 Mei 2010.
Kapolres Mura, AKBP Imam Sachroni melalui Kasatlantas Polres Mura, AKP Syukur Kersana menjelaskan, penerapan biaya pembuatan SIM baru ini berlaku di seluruh Indonesia, dan hal ini memang dalam tahapan sosialisasi.
" Saat ini pihak kita dari Satlantas Musi Rawas sedang gencar melakukan sosialisasi tentang isi PP no. 50 Tahun 2010 ini, dan masyarakat harus memahami hal ini, karena kenaikkan biaya pembuatan SIM ini diperuntukkan untuk peningkatan penerimaan negara, " ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kenaikkan biaya dalam PP Nomor 50 tahun 2010 tersebut selain mengatur masalah penyesuaian tarif kepengurusan SIM, juga di atur masalah penyesuaian tariff BPKB, pengunaan senjata api dan bahan peledak.
" Hal ini adalah sebuah kebijakan pemerintah yang mesti kita dukung, sedangkan detailnya dapat langsung ditanyakan kepada pihak kami, kebetulan saya juga bagian koordinator pembuatan SIM wilayah Kabupaten Musi Rawas, " tambahnya.
Adapun kenaikan yang di maksud adalah untuk jenis SIM A, B1, B2 baru dari tarif semula Rp.75.000 menjadi Rp.120.000,-. Perpanjangan semula Rp.60.000 menjadi Rp.80.000,-. Untuk SIM C baru Rp.100.000, dari Rp.75.000,-, dan perpanjangan Rp.80.000 dari Rp.60.000,-. Sedangkan untuk SIM D baru seharga Rp.50.000, perpanjangan Rp.30.000,-. Terakhir, untuk SIM Internasional baru seharga Rp.250.000 dan perpanjangannya Rp.225.000. (edo*)
0 komentar:
Post a Comment