Thursday, May 6, 2010

LKPJ AMJ Bupati : PAD Mura Hanya Terrealisasi 78,78%.


Politiksaman.com-Musi Rawas (06/05), Bupati Musi Rawas melakukan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan pagi Kamis (06/05) diruang paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Dalam LKPJ AMJ Bupati Musi Rawas Tahun 2005-2009 Ridwan Mukti, Selaku Bupati yang terpilih periode 2005-2010 menjelaskan bahwa LKPJ AMJ merupakan progress report dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bupati dari Tahun Anggaran 2005-2009.

Dalam Laporan ini Bupati memaparkan tentang pelaksanaan program dan keberhasilan pemerintahan yang dipimpinnya seperti Jumlah penduduk Kabupaten Musi Rawas tahun 2005 adalah 465.682 jiwa dan 505.945 jiwa tahun 2009 dengan terjadi pertumbuhan penduduk sebesar 8,64% yang tersebar di 21 kecamatan pada 277 desa/kelurahan. Dari jumlah tersebut, jumlah desa tertinggal sebanyak 42 desa dari 117 desa tertinggal tahun 2005.

Pendapatan Daerah yang secara Keseluruhan dianggarkan sebesar Rp. 835.958.085.040,55,- (delapan ratus tiga puluh lima milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta delapan puluh lima ribu empat puluh koma lima-lima rupiah) sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 realisasinya Mencapai Rp. 804.084.338.660,57,- (delapan ratus empat milyar delapan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus enam puluh koma lima puluh tujuh rupiah) atau 96,19%.

Pendapatan Asli Daerah meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Lainnya yang dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Ditargetkan sebesar Rp.40.073.601.000,55,- (empat puluh milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus satu ribu koma lima puluh lima rupiah) terealisasi sebesar Rp.31.569.268.795,57,- (tiga puluh satu milyar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh lima koma lima puluh tujuh rupiah) atau 78,78%.

Selain itu dalam laporan tersebut ia juga menjelaskan bahwa Indikator pendidikan yang digunakan adalah APK (Angka Partisipasi Kasar) dan APM (Angka Partisipasi Murni) telah meningkat secara signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Untuk tingkat Sekolah Dasar, APK naik dari 104,84% pada tahun 2005 menjadi 113,58% pada tahun 2009. Sementara untuk APM tingkat Sekolah Dasar naik dari 87,68% menjadi 97,93%.
Sedangkan Untuk tingkat SMP, APK naik dari 47,76% pada tahun 2005 menjadi 94,41% pada tahun 2009 dan APM SMP terjadi kenaikan sangat signifikan dari 35,39% menjadi 84,59%. Demikian juga APK dan APM untuk tingkat SMA, terjadi kenaikan yang juga sangat signifikan, yaitu dari 16,78% menjadi 59,05% untuk APK sedangkan untuk APM dari 15,84% menjadi 51,49%.

Untuk Pertumbuhan perekonomian Kabupaten Musi Rawas tahun 2009 secara umum dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi dengan migas sebesar 5,41%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi tanpa migas sebesar 6,8%, sektor yang tumbuh paling tinggi adalah sektor angkutan dan komunikasi; sektor ini tumbuh lebih dari 10,92%.

Inflasi dengan migas tahun 2009 sebesar 2,08% lebih rendah dibandingkan dengan inflasi tahun 2008 sebesar 13,18%, sedangkan inflasi tanpa migas tahun 2009 sebesar 3,81% lebih rendah dari tahun sebelumnya yang sebesar 9,92%.

Berkaitan dengan penanganan kerusakan lingkungan dan pencemaran, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan kewenangannya, terus berupaya melakukan berbagai langkah strategis untuk memulihkan kwalitas lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Salah satu upaya strategis yang dilakukan, yaitu pemulihan terhadap lahan kritis (dalam dan luar kawasan hutan) di Kabupaten Musi Rawas yang mencapai areal seluas 7.840 ha.

LKPJ merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD setelah berakhirnya Tahun Anggaran dan berakhirnya Masa Jabatan. Penyampaian LKPJ Bupati Musi Rawas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 27 Ayat (2), disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.

Sidang Paripurna penyampaian awal LKPJ AMJ Bupati ini dihadiri oleh hampir seluruh anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dan SKPD dilingkup pemerintahan Kabupaten Musi Rawas. (edo*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago