Politiksaman.com-Musi Rawas (08/05),Sidang paripurna pembahasan laporan keuangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, 2005-2009 di gedung paripurna DPRD setempat, tidak diperbolehkan diliput oleh wartawan.
"Sidang ini tidak boleh diliput media, kalau mau meliput silahkan mendengarkannya dari luar saja, larangan meliput sidang paripurna tersebut atas perintah unsur pimpinan," kata sekretaris DPRD Kabupaten Musi Rawas, Tribuana, Sabtu siang.
Akibatnya jalan pembahasan LKPJ akhir masa jabatan bupati Musi Rawas 2005-2009, yang di hadiri 20 dari 40 total anggota dewan dengan para kepala dinas dan badan di lingkungan pemkab daerah itu tanpa diliput wartawan, kendati jalannya persidangan berlangsung tegang karena masing-masing anggota dewan menyoroti berbagai kegagalan program selama lima tahun kepemimpinan Bupati H Ridwan Mukti.
"Entah apa dasar hukum yang dilakukan pihak dewan melarang wartawan meliput jalannya persidangan paripurna ini, pada hal ini semua adalah hak elemen masyarakat untuk mengetahui jalannya persidangan," kata wartawan koran harian Sriwijaya Post grup Kompas gramedia, Ahmad Fahrozi.
Hal yang sama juga diutarakan Nur Muhammad dari Situs Berita ANTARA dan Yopi Cipta Raharja wartawan koran harian Seputar Indonesia (Sindo), selain rasa kecewa mereka juga merasa akses kebebasan untuk mendapatkan informasi di gedung dewan juga terhalangi.
Untuk itu mereka berencana akan melakukan boikot pemberitaan disekitar gedung DPRD Musi Rawas, dan menilai ketertutupan dalam pelaksanaan sidang paripurna LKPJ akhir masa jabatan bupati Musi Rawas dengan pihak dewan, ada kepentingan untuk melakukan "bergaining" antara ekskutif dengan pihak legislatif dengan tujuan tertentu.
"Kalau ini tidak diliput media, pasti akan ada apa-apanya. Dan jangan-jangan sidang ini hanya untuk move dan bergaining untuk menaikkan nilai tawar antara pihak legislatif dengan pihak ekskutif," tambah Nur Muhammad dari ANTARA. (edo*)
0 komentar:
Post a Comment