Politiksaman.com-Muara Dua/Okus(12/05),Pembelian tanah Yogya yang dilakukan oleh Kabupaten OKU Selatan untuk membuat asrama bagi mahasiswa yang berkuliah di kota pelajar itu kembali mendapatkan sorotan dari DPRD. Hal ini terungkap pada penyampaian Laporan Pendapat Akhir Terhadap LKPJ Bupati OKU Selatan tahun anggaran 2009. Kasus yantg terkenal dengan istilah tanah Yogya ini mengunakan Anggaran APBD OKU Selatan sebesar Rp 2,5 Milyar.
DPRD meminta komitmen Polres OKU Selatan untuk menyelesaikan kasus ini dengan serius karena sebelumnya DPRD OKU selatan sudah membentuk Pansus untuk menyelidiki kasus ini dan telah menyerahkan rekomendasi kepada Polres OKU selatan untuk menyelesaikan kasus ini.
Hal ini diugkap oleh juru bicara Fraksi Partai Bulan Bintang Sugirikso S.Sos. “ Fraksi Bulan Bintang mempertanyakan sejauh mana tindakan yang telah diambil oleh pihak yang berwenag untuk menyelesaikan kasus tanah Yogya ini. Pansus telah bekerja selama dua tahun dan terindikasi ada masalah dalam pembelian tanah tersebut” kata Sugirikso. Namun sampai saat ini uang untuk membeli tanah tersebut tidak pernah kembali dan tanah yang dibeli tersebut tidak dapat dikuasai.
Fraksi PBB meminta Polres OKU Selatan untuk menuntaskan kasus ini “ Fraksi kami meminta polisi untuk segera menuntaskan kasus tersebut sebagaimana rekomendasi DPDR OKU Selatan “ ujar Sugirikso.
Semantara itu, Kapolres OKU Selatan AKBP Slamet Widodo Sik melalui Kasat Reskrim AKP Doran Saragih SH yang kami konfirmasi mengatakan bahwa kalau pengusustan kasus tanah Yogya ini jalan di tempat, bahkan kata Doran , polisi telah menetapkan satu tersangka baru dalam pembelian tanah Yogya ini. Seperti kita ketahui bahwasannya kasus ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yaitu, Mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Herman Uzier dan Kabag Umum dan Perlengkapan OKU Selatan Drs Ngadimin Msi dan ditambah satu lagi yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hasan Basri.
Doran menambahkan seharusnya Dewan sudah mengetahui perkembangan kasus ini karena Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah kami kirim ke Dewan. Bahkan kata Doran berkas perkara tiga tersangka ini sudah dikirim ke Kajari Baturaja. “ saat inipun sedang diteliti, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tanah Yogya ini setelah dilakukan peningkatan penyidikan, tunggu hasil setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) “ kata Doran. (DP Nusantara)
0 komentar:
Post a Comment