Tuesday, January 19, 2010

36 Orang PNS Indisipliner Mendapat Sangsi, bagaimana dengan Esselon II dan Bupati ?



politiksaman.com-Musi Rawas (19/01), Sebanyak 36 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Musi Rawas diberikan sangksi indisipliner. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Musi Rawas Hj. Rita Mardiah, S sos, MSi melalui Kabid Penyelesaian Hukuman dan Penghargaan Hendri Hermani, SH. M.Hum sepanjang tahun 2009 ada 36 CPS dan PNS yang terkena sanksi indisipliner yang terdiri dari sanksi ringan, sedang dan berat.

“Ada 36 orang yang terkena sanksi, sanksi tersebut dijatuhkan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” katanya

Dia menambahkan dari 36 orang yang terkena sanksi tiga diantaranya dijatuhkan sanksi berat yaitu pemberhentian, dua orang karena terlibat kasus pidana narkoba dan satu orang kasus asusila perselingkuhan. Berdasarkan ketentuan bagi PNS yang dijatuhi hukuman pidana diatas empat tahun maka sanksi terberatnya adalah pemberhentian.

“Berbeda dengan yang berstatus CPNS, apabila melakukan pelanggaran indisipliner dengan dijatuhi hukuman sedang maka bisa dijatuhkan sanksi pemberhentian,” ujarnya

Hendri menambahkan sansi ringan dijatuhkan apabila seorang CPNS atau PNS melakukan pelanggaran ringan seperti masalah kehadiran sangksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi tidak puas secara tertulis, untuk san;ksi dengan tingkat kesalahan sedang berupa penundaan penaikan pangkat, penurunan gaji dengan waktu tertentu dan untuk tingkat pelanggaran berat maka sangsi yang paling berat adalah pemberhentian dari status PNS. Ketentuan sanksi ini diatur dalam PP 30 tahun 1980.

“Sanksi ini dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat yang tentunya sudah disampaikan oleh kepala daerah, kami hanya membuat keputusannya saja, substansi pemeriksaan ada pada inspektorat” tambahnya

Sementara Sekretaris Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Hj. Erlina, SH mengungkapkan bahwa semua inspektorat hanya melakukan pemeriksaan kepada CPNS dan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan tentu sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan dan hal tersebut disampaikan kepada pimpinan.

“Kita hanya melakukan pemeriksaan dan untuk jumlah CPNS dan PNS yang dijatuhkan sanksi bukan kewenangan kita lagi,”tandasnya.

Dilain Tempat pemerhati kegiatan publik dan sosial dari kalangan NGO menyambut baik tindakan ini dan menganggap hal ini biasa, Edwar Antoni selaku ketua Majelis Pertimbangan FRABAM (Front Anak Bangsa Menggugat) menyikapi hal ini berkomentar hal tersebut sudah semestinya dilakukan, jika Bupati Ridwan Mukti mendukung Reformasi Birokrasi.

Menurut Edwar Antoni, selaku ketua MPO FRABAM, " Sangsi Indisipliner terhadap 36 orang PNS tersebut merupakan hal yang wajar dan kita sambut baik, namun jangan hanya mereka. Pejabat esselon 2 yang indisipliner juga harus diberi sangsi, karena juga banyak tidak masuk kantor alias indisipliner. Serta Bupati sendiri selaku pemimpin daerah ini jarang masuk kantor, mestinya memberi contoh selalu kepala daerah. Nah jika inspektorat berani memberi teguran kepada Bupati, maka mesti kita berikan cap 2 jempol. Namun jika hanya 36 orang itu saja, pejabat esselon 2 tidak dan Bupati juga tidak diberi teguran jika ada kesalahan, maka itu tidak adil namanya. Tapi apakah inspektorat berani. ? " ujarnya.


TG
Edo

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago