politiksaman.com-Musi Rawas (19/01), perusahaan perkebunan yang tumbuh di Kab. Musi Rawas semestinya memberikan kontribusi yang jelas bagi rakyat Musi Rawas seperti yang terkandung dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria Pasal 13
(1) Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
(2) Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasiorganisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta. (3) Usaha-usaha Pemerintah dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli hanya dapat diselenggarakan dengan Undang-undang. (4) Pemerintah berusaha untuk memajukan kepastian dan jaminan sosial, termasuk bidang perburuhan, dalam usaha-usaha dilapangan agraria.
Namun lain halnya dengan PT. Indo Consul yang terindikasi Ilegal alias tidak terdaftar dalam perizinan, luas area, produksi pada kabupaten Musi Rawas seperti lembaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Musi Rawas melaui Kepala Dinas Perkebunan per Oktober 2009 hingga saat ini. Jadi jangankan menjalankan amanat UU No. 5 Tahun 1960, perusahaan mereka sendiri tak menjalankan prosedural hukum dalam pendirian kemungkinan.
Perusahaan yang bergerak dibidang komoditi kelapa sawit ini dituding Anggota DPRD Kab. Musi Rawas Wayan Kocap terindikasi Ilegal, dan menurut anggota komisi II dari Partai PAN ini, " Saya Curiga perusahaan ini merupakan akal-akalan pihak tertentu untuk mengelabui pemerintah, agar terbebas dari pajak PBB dan aturan yang ada. Dan jelas jika hal ini terbukti ilegal, maka kita akan mengambil tindakan tegas. dan dalam waktu dekat ini kita akan memanggil pimpinan perusahaan ini, karena tidak terdata dalam lembaran dina perkebunan Kab. Musi Rawas " ujarnya.
PT Indo Consul menurut pantauan memiliki lahan seluas 567 Hektar didaerah Nibung, dirawas Ilir berkisar 800 hektar, dan juga memiliki lahan dilakitan dan muara kelingi. Sedangkan di kec. Nibung PT. Indo Consul menurut keterangan warga memiliki lahan dengan cara membeli plasma dengan beberapa KUD yang ada. Misalnya KUD Jaya Makmur Desa Sumber Makmur PT. Indo Consul membeli 145 kapling atau 290 hektar plasma, dengan KUD Shinta Desa Srijaya Makmur perusahaan ini juga membeli 31,5 Kapling atau sebesar 63 Hektar lahan, KUD Karya Bersama juga dibeli lahannya seluas 38 kapling setara dengan 76 hektar lahan. Selain itu Pt. Indo Consul juga membeli 56 kapling atau 112 hektar lahan sawit dengan KUD Karya Mulya Desa Bumi Makmur dan Juga KUD Klumpang Abadi dengan luas 20 hektar atau 10 kapling lahan sawit, yang jika ditotalkan berjumlah 567 hektar lahan plasma sawit yang dibeli oleh PT. Indo Consul yang terindikasi ilegal ini di Kec. Nibung.
Wayan Kocap S.pd, Komisi II ini juga menambahkan perusahaan ini tidak memiliki izin sebagaimana tersirat dalam UU Pokok Agraria Nomor 5. tahun Tahun 1960, hal ini terlihat dari lahannya yang berserakan dan tidak memiliki itikad yang baik dalam memberikan kontribusi dengan masyarakat.
Dilain tempat komisi I, Alamsyah A Manan dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) selaku ketua komisi meminta kepada pihak terkait, baik bagian hukum dan perkebunan untuk segera memberikan laporan mengenai hal ini, karena setahu mereka Komisi I tidak ada itu perusahaan bernama PT. Indo Consul, jika memang ada nama perusahaan ini mereka meminta agar perusahaan tersebut membawa surat izin operasi mereka.
Mengenai tidak terdaftarnya perusahaan PT. Indo Consul ini Dinas Perkebunan Kab. Musi Rawas, Ketua Komisi I ini akan meminta keterangan kepada dinas terkait.
sedangkan dari Front Perlawanan Rakyat (FPR), beranggapan hal ini bisa saja ada kaitannya dengan PT. Lonsum (London Sumatera), " Saya melihat sepertinya ada sebuah skenario disini, ada indikasi untuk menghilangkan kewajiban atau trik untuk mengelabui pemerintah agar dapat lari dari kewajibannya seperti membayar pajak dan mengurus biaya perizinan, atau bisa saja suatu modus baru untuk mengakali izin HGU yang dikeluarkan pemerintahan pusat, agar lahan suatu perusahaan perkebunan dapat lebih luas tanpa membayar kewajiban dengan pemerintah dan rakyat sesuai amanat UU No. 5 tahun 1960 " ujarnya.
menurut beberapa orang ditanyakan mengenai kantor perushaan ini, masyarakat Nibung menngatakan ada kantor perusahaan ini di Kepayang Estate Nibung yang juga tempatnya kantor PT. Lonsum.
Jika terbukti perusahaan perkebunan sawit ini Ilega maka semestinya lah pemerintah menjalankan amanat UU No. 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria pasal Pasal 30, (1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah. a.warga-negara Indonesia; b.badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna-usaha, yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
edo
0 komentar:
Post a Comment