Thursday, September 2, 2010

PT BRU Disinyalir Tak Kantongi Syarat Pendirian Perusahaan


*Dinas Terkait Benarkan PT BRU Tak Miliki Izin*


politiksaman.com-Lahat (02/09), Dari delapan persyaratan untuk mendirikan perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU), diduga tak satupun izin yang dikantongi oleh PT Baniah Rahmat Utama (PT BRU) yang beroperasi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, padahal perusahaan yang bergerak dipertambangan golongan galian C, ini sudah beroperasi menahun.

Beberapa item persyaratan itu diataranya adalah salinan akte pendirian perusahaan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), Peta Wilayah, Bukti Setor Jaminan Aklamasi, serta rekomendasi pengoperasian dari Dinas Pertambangan dan Energi (distamben), dan surat perizinan dari dinas perizinan Kabupaten Lahat.

Hal ini seperti saat dikonfirmasi ke Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Herman mengakui, sejauh ini belum ada daftar salinan dari PT. BRU yang masuk ke meja Panmud Hukum tersebut. Ini membuktikan bahwa selama perusahaan ini beroperasi, jelas tak di daftarkan di PN Lahat.

“Belum ada. Kalau dia mengaku beroperasi tahun 2009 lalu, apalagi 2010, atas nama PT BRU.jika kata mereka sudah, ini jelas ada rekapnya disini,” ungkap Herman, seraya menunjukkan daftar perusahaan yang menyerahkan salinan ke Pamud itu, kemarin (01/09).

Pengakuan belum dilengkapi izinnya PT BRU tersebut secara tidak langsung juga diakui oleh kepala BLH Lahat, Ir H Erwan Roni ketika dikonfirmasi terpisah. Menurutnya, PT BRU sama sekali memang belum memiliki UKL dan UPL, sebagai salah satu syarat beroperasi. Namun di ungkapkannya, saat ini UKL dan UPLnya tersebut sedang dalam proses pengurusan.

“PT BRU itu pertambangan skala kecil. Jadi bukan menggunakan AMDAL. Akan tetapi menggunakan UPL/UKL. Belakangan di ketahui bahwa semuanya masih dalam proses kepengurusan,” terangnya.

Sayangnya, kepala Dinas Pertambangan dan Energi Lahat, Drs Misri ketika dihubungi via Hand Phone (HP), tak bias menjawab. Sementara, kabid perpajakan dan retribusi, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Lahat, Indra Wijaya mengatakan, untuk memungut PAD perusahaan pertambangan, di ketahuinya tidak ada kaitannya dengan perizinan. Ada atau tidaknya izin, sebuah perusahaan pertambangan, PAD tetap ditagih.

“Tidak ada dasar hukumnya yang jelas. Pajak tetap kita tagih selagi dia beroperasi,” ungkap Indra.

Sementara itu, secara tegas juga diakui oleh Kepala satuan Polisi Pamong Praja (kasat pol PP) Lahat, Drs Dewan Irsyad. Dimana, menurutnya, untuk melakukan penutupan aktifitas pertambangan PT BRU itu, tidak bisa dilakukan dengan serta merta. Akan tetapi terlebih dahulu harus dilakukan pemanggilan melalui surat dan peringatan.

“Benar, hasil koordinasi kita saat ini PT BRU belum sama sekali kantongi izin, tapi kita tidak akan bertindak tidak bias semudah itu, ada beberapa prosedur yang dilakukan untuk melakukan penutupan pertambangan tersebut.” Ungkap Deswan ketika dibincangi kemarin. Seraya menambahkan, dalam waktu dekat ini apabila persyaratan yang harus mereka adakan itu masih juga tidak dimiliki maka tidak menutup kemungkinan Pihaknya akan bertindak secara tegas nantinya. (firdaus*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    15 years ago