
politiksaman.com-Lubuklinggau (03/09), Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang langsung dipimpin ketua DPRD Lubuklinggau hari ini melakukan klarifikasi atas kekecewaan Komisi II yang dianggap ketua DPRD akan berdampak pada pencitraan lembaga ini, jika perseteruan ini terus berlanjut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Lubuklinggau, Hasbi Asadiki, menurutnya pemberitaan yang dimuat beberapa media terkait keputusan Banggar dapat membuat opini yang salah dimasyarakat. Ia juga mengatakan bahwa rapat-rapat yang dilakukan DPRD Lubuklinggau telah sesuai dengan Tatib yang ada. Dan jika ada anggota Banggar atau Komisi yang mengatakan tidak tau ada rapat itu menjadi sebuah pertanyaan.
"Peryataan salah satu anggota komisi dan anggota dewan yang tidak mengetahui adanya kegiatan rapat yang dilakukan DPRD Lubuklinggau pada waktu itu, merupakan kesalahan mereka sendiri. Karena semua anggota yang lain mengetahui hal tersebut," katanya.
Hasbi juga membeberkan bahwa rapat Banggar beberapa waktu lalu, juga telah sesuai dengan tatib yang ada. Bahwa rapat tersebut akan membahas masalah dinas Pendidikan dan Disnakan dan keputusan itu telah melalui pertimbangan yang jelas, dan pada akhirnya dirinya selaku Ketua DPRD Lubuklinggau akan memanggil pihak Komisi II, Banggar, Pimpinan DPRD dan SKPD tersebut.
Ia juga sempat mempertanyakan kapasitas Chaidir Syam kepada wartawan saat ia menyampaikan polemik tersebut ke media.
"Kita akan memanggil saudara Chaidir Syam untuk dikonfrontirkan dengan kawan-kawan lain (Anggota Komisi II), yang saya rasa tak tau apa-apa terkait hal ini," ujarnya.
Ketua Dewan ini juga menyakinkan bahwa DPRD Lubuklinggau akan komit tentang permasalahan hukum saat ditanya tentang niat Komisi II menggeret pimpinan Dewan dan Banggar kerana hukum. Namun menurutnya hal itu bukan kapasitas mereka untuk menjelaskan, sebab tugas DPRD adalah Legislasi, Budget, dan pengawasan.
" Perlu diingat bahwa keputusan DPRD adalah kolektiv kolegial, tidak bisa kita memenuhi kehendak satu orang. Keputusan Fraksi, Komisi dan pimpinan dewan itu berdasarkan rapat. Kita akan melihat kode etik yang ada nantinya dan hal ini saya rasa telah melanggar, dan perlu dicatat bahwa Banggar dan Pimpinan DPRD tidak pernah menerima Gratifikasi terkait hal ini " ungkapnya.
Ditempat yang berbeda Komisi II melalui ketuanya, Chadir Syam mengatakan bahwa pimpinan DPRD Lubuklinggau telah salah kaprah, apa yang ia katakan dimedia adalah keputusan komisinya, yang merasa dikankangi oleh pimpinan Dewan dan Banggar tentang keputusan pihaknya terkait kegiatan Disnakan yang menghambur-hamburkan uang rakyat.
Chaidir Syam pun menyakinkan bahwa niat pihaknya melakukan gugatan kerana hukum bukan ancaman, dan hal ini akan ditindaklanjuti mereka. Menurutnya tidak ada kompromi untuk menyelamatkan uang rakyat, dan ini bukan kepentingan pribadinya. Bahkan ia pun mengecam tentang niat voting yang akan dilakukan oleh pimpinan dan Banggar terkait tuntutan komisi II untuk mencoret semua kegiatan Disnakan yang akan melukai hati rakyat.
" Voting itu mengada-gada, meski ada aturannya, tapi ini bukan pemilihan kades atau organisasi. Ini masalah uang rakyat dan komisi II sudah tegas tentang hal ini, dan telah kami sampaikan pada surat rekomendasi kami beberapa waktu lalu, langsung kami serahkan apda ketua DPRD dan seluruh anggota Komisi II telah memubui tanda tangan mereka. Ingat semua anggota komisi II, bukan saya saja atau bukan kehendak saya tapi kehendak kelengkapan dewan yang bernama komisi, " tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa niat pimpinan dewan untuk memanggil komisi II untuk klarifikasi dan melakukan konfrotir dengan Banggar dan SKPD itu tidak mungkin. Sebab sesama alat kelengkapan dewan memiliki kedudukan yang sama, seperti pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Legislasi Daerah sesuai dengan Peraturan DPRD Lubuklinggau Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tatib DPRD Lubuklinggau BAB VII Pasal 52.
Beberapa anggota Komisi II sat dihubungi terkait hal ini, mengatakan bahwa klarifikasi yang dilakukan pimpinan DPRD Lubuklinggau sah-sah saja dan itu hak mereka, namun menurut mereka konteks yang mereka pertanyakan bukan masalah kode etik atau bantahan Gratifikasi yang diungkpan ketua DPRD Lubuklinggau. Namun kenapa rekomendasi mereka (Komisi II) tidak di Indahkan, padahal Banggar, Pimpinan Dewan serta Komisi memiliki kedudukan yang sama, dan kenapa rekomendasi mereka diabaikan.
Dan komisi II juga menyakinkan bahwa mereka solid dan tetap akan mengawal hal ini, hingga menemukan titik yang jelas. (polsaman)


0 komentar:
Post a Comment