
politiksaman.com-Musi Rawas (02/09), Larangan pemotongan hewan ternak kecil dan besar di Rumah Pemotongan Hewan oleh pemerintah, saat ini belum berjalan dengan tidak tersedianya dana pembelian ternak yang akan dipotong tersebut.
"Ternak betina produktif ini mulai dari kambing, domba, sapi dan kerbau pemotongannya dilarang karena dapat mempengaruhi pengembangbiakan hewan-hewan tersebut," kata Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Perikanan dan Peternakan Musi Rawas, Supriyatno, Senin (30/08).
Pelarangan pemotongan ternak betina tersebut diatur oleh UU No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 85, para pelakunya dapat dikenai sanksi denda.
Untuk pemotongan ternak kecil betina produktif dikenakan denda Rp1 juta hingga Rp5 juta. Sedangkan untuk pemotongan ternak besar betina produktif seperti sapi atau kerbau di kenakan sanksi denda Rp5 juta hingga Rp25 juta.
Pelarangan pemotongan hewan betina tersebut diiringi dengan pembelian hewan yang dimaksud oleh pemerintah ke sejumlah RPH di dalam masyarakat. Namun hingga saat ini dana untuk pembelian ternak ini tidak sehingga sulit untuk dilaksanakan.
Untuk itu menjelang lebaran Idul Fitri 1431 Hijriyah kali ini dia mengimbau kalangan pemilik ternak dan RPH agar tidak menyembelih ternak betina.
Hal ini sebagai bentuk kepedulian akan kelangsungan ternak tersebut,jika nantinya daerah itu sudah kesulitan mendapatkannya maka akan didatangkand ariluar dengan harga yang lebih mahal sehingga akan memberatkan masyarakat sendiri.
Kendati di daerah itu kata dia hingga saat ini baru memiliki satu tempat pemotongan hewan yang berada di Desa D-tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo yang saat ini masih dalam renovasi, namun pemotongannya bisa dilakukan di rumah-rumah warga dengan diawasi petugas peternakan sehingga setiap harinya dapat di kontrol.
Sementara itu persiapan menghadapi hari raya Idul Fitri tahun ini pihaknya telah menyiapkan 605 ekor sapi dan 20 ekor kerbau, stok tersebut di perkirakan akan mencukupi kebutuhan daging bagi masyarakat dalam 21 kecamatan di daerah itu.


0 komentar:
Post a Comment