
politiksaman.com-Musi Rawas (02/09), Aset Milik Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan yang berada di Cibubur Bekasi direkomendasikan untuk dijual, hal ini sesuai dengan hasil final Panitia Khusus (Pansus) aset tak bergerak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura.
Rekomendasi ini berdasarkan hasil inventarisir aset yang dilakukan Pansus, serta azas mamfaat yang disinyalir dimamfaatkan oleh orang yang bukan kapasitasnya serta memberatkan anggaran APBD Mura, untuk melakukan perawatan aset tersebut.
“Tugas dari Pansus aset ini yaitu untuk menginventarisir dan mendata aset Kabupaten Mura baik itu yang berada di Kabupaten Mura maupun yang berada diluar daerah. Dalam rangka penyelamatan aset seperti yang berada di Bengkulu, Yogyakarta, Palembang dan Cibubur (Bekasi). Dan sesuai dengan keputusan Pansus aset, bahwa aset tersebut harus tetap dijual daripada dimanfaatkan oleh orang yang bukan kapasitasnya,” terang Ketua Pansus aset tak bergerak DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah A Manan, kepada wartawan koran ini diruang kerjanya, Rabu (02/09).
Kemudian, terkait dengan nilai kontrak terhadap Rumah Toko (Ruko) yang ada di terminal pasar atas Kota Lubuklinggau, supaya disesuaikan dengan harga pasaran sekarang. Menyikapi permintaan dari saksi pelapor kasus ‘Cibubur Gate’ 2001, Nurussulhi Nawawi, untuk meninjau ulang rekomendasi penjualan aset yang ada di Cibubur. Alamsyah menegaskan, bahwa ini merupakan hasil final dari Pansus aset untuk menjual aset yang ada di Cibubur.
“Kepada pihak eksekutif kami tetap merekomendasikan untuk menjual saja aset tersebut. Mengenai adanya keberatan dari saksi pelapor kasus Cibubur Gate 2001 terhadap penjualan tersebut, silahkan mereka berharap seperti itu. Kalau memang terindikasi ada kerugian negara, tolong dijelaskan jangan diam saja. Sebab, kami memfinalisasi hal ini melalui pembahasan ditingkat Pansus. Tetapi, kenapa harus ada keberatan dan peninjauan ulang terhadap penjualan aset yang ada di Cibubur. Jadi, Pansus ini dibentuk untuk penyelamatan aset yang ada di luar daerah maupun yang berada di dalam daerah,” tegasnya.
Legislator Partai Indonesia Sejahtera (PIS) ini mengatakan, jangan sampai aset yang ada di Cibubur ditempati penduduk dan dikuasai masyarakat di daerah tersebut. Maka dari itu, pihaknya tetap merekomendasikan aset tersebut untuk dijual saja. Kalau tidak dijual juga tidak menambah PAD Kabupaten Mura, begitupun juga untuk kegunaannya.
“Jadi, Pansus ini bukan mempersoalkan siapa saja yang mendapatkan aset tersebut yang terindikasi mark up. Pansus ini bekerja untuk menyelamatkan sesuai dengan data yang berdasarkan dari eksekutif, bahwa yang ada sertifikat adalah hak Kabupaten Mura. Silahkan saja kalau kasus ini dibawa ke ranah hukum, tidak ada masalah bagi kami. Kalau masalah ini ada indikasi mark up itu bukan ranah Pansus Aset DPRD Kabupaten Mura, tetapi ranah pihak penyidiklah baik itu kepolisian maupun kejaksaan,” jelasnya.
Ditambahkan Alamsyah, pihaknya bukan mau menghilangkan kasus, sebab Pansus aset tidak mengetahui sebelumnya bahwa kalau kasus ini sudah dilaporkan ke kejaksaan. Kendati demikian, sesuai dengan ketentuan hukum yang ada apabila seseorang telah meninggal dunia maka proses hukumnya gugur dengan sendirinya.
“Keputusan ini sudah final dan tidak bisa dibatalkan. Kendati demikian, finalnya nanti di paripurna DPRD. Ini kan masih ada satu tahapan lagi, yang jelas dari Pansus kami merekomendasikan untuk dijual. Kita tidak mengetahui kasus 2001 lalu, sebab Pansus itu merupakan perwakilan dari seluruh fraksi. Sah-sah sajalah kalau mereka berpendapat,” pungkasnya.(polsaman)


0 komentar:
Post a Comment