*Diduga Tumpang Tindih*
politiksaman.com-Lahat (02/09), Kemelut terkait persoalan Surat Keputusan (SK), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) milik dr Muhammad Muin SpPD, yang diduga keras telah terjadi tumpang tindih, mulai dari tingkat Pusat hingga Kabupaten, dimana yang bersangkutan bertugas di Rumah Sakit yang sama. Hal ini terus dipertanyakan oleh rekannya sendiri yakni, Tenaga ahli atau medik di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat, Sumatera Selatan dr Septianti SpPD, spesialis penyakit dalam.
“Saya akhir Juli 2010 datang ke Kabupaten Lahat dan langsung menghadap Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE, dan 6 Agustus 2010 saya mendapatkan SK pengangkatan. Kemudian, kepala BKD dan Diklat langsung menelpon, guna memastikan kapan akan bertugas di RSUD Lahat,” ungkap dr Septianti SpPD, ditemui beberapa waktu lalu.
Namun, pada Januari 2010 silam, dirinya sebenarnya sudah menyatakan untuk mengundurkan diri, dengan semua situasi kerja dan kondisi lainnya yang sudah membuatnya tak betah di Lahat, ditambah lagi setelah dirinya melakukan penyelidikan, terhadap dokter senior yang memang terlebih dahulu bertugas di Kota Lahat.
“Saya selama bertugas sungguh seperti tidak dianggap. Sama sekali tidak di beri jadwal konsul, dan hanya ‘makan gaji buta’. Itu bukan maunya saya,” ujar Septi melanjutkan.
Setelah itu, ada juga suatu kondisi aneh di lapangannya, dimana keluarlah surat keputusan (SK) dari Bupati Lahat yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Lahat, No 824.3/397/BKD.D/2010, tertanggal 12 April 2010, yang menerangkan bahwasanya mengembalikan dr M Muin SpPD ke Departemen Kesehatan (Depkes) Republik Indonesia (RI).
“Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan terbitnya surat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel No 800/1740/Kes/II/2010, yang isinya menegaskan agar dr M Muin SpPD mengembalikan tenaga dokter dari pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Lahat, ke Kementerian Kesehatan RI, dan mengingat yang bersangkutan masih berstatus sebagai PNS di Kementerian Kesehatan RI,” ulasnya.
Dengan adanya SK pengembalian dr Muin ke pusat, maka pihak pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Lahat menugaskan dirinya secepatnya untuk bekerja di RSUD Lahat.
“Berdasarkan SK tersebutlah saya bersama suami dr Budi memutuskan untuk menetap di Kota Lahat dan menjalankan tugas sehari-hari sebagai dokter spesialis,” urai dr Septianti.
Seiring waktu, lanjut dr Septianti, selang waktu kemudian, terbit lagi SK dari Kepala Kantor Regional VII BKN Provinsi Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh bidang mutasi Drs Kurnadi SH MM tertanggal 21 Juli 2010 dengan No 00111/Kep/HN/21604/10, dimana terhitung 1 Agustus 2010 dipindahkan atau dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi PNS daerah pada Pemkab Lahat.
“Lalu ditindaklanjuti SK Bupati Lahat No 824.3/224/Kep/BKD.D/2010 perihal penempatan/penugasan kepindahan PNS dr M Muin SpPD mulai 1 Agustus 2010 diterima kepindahannya di lingkungan Pemkab Lahat untuk selanjutnya ditugaskan di RSUD Lahat tertanggal 9 Agustus 2010 ditetapkan di Lahat, ditandatangani oleh bupati dan Kepala BKD,” tegasnya.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan, dengan kesimpangsiuran dan bermunculan SK, ditambah sudah tidak kondusifnya situasi di lapangan, belum yanglainnya inilah, maka akhirnya dirinya dan juga sang suami lantas memutuskan untuk meninggalkan Kabupaten Lahat tanpa alasan apapun dan tentunya membinggungkan segala pihak.
“Jelas ini ada permainan oknum yang tidak bertanggungjawab, yang ingin sekali menjelekkan seseorang dan mengangkat seseorang, dan jelas pula SK tersebut tumpang tindih alias tidak jelas keberlakuannya,” tegas dr Septianti.
Terpisah, Direktur RSUD Kabupaten Lahat, dr Djoni Chandra mengatakan, semua SK penempatan dan penugasan dari dr M Muin SpPD di RSUD tidak ada permasalahan lagi. Menurutnya, mulai dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII Provinsi Sumsel telah diterbitkan SK hingga SK Bupati Lahat.
“Semua jelas, SK dari BKN Regional VII Provinsi Sumsel ditindaklanjuti oleh SK Bupati Lahat dengan ditandatangani kepala daerah dan Kepala BKD, dan selanjutnya diberikan surat tugas dari Direktur RSUD Lahat.” Ucap Djoni Chandra ketika dikonfirmasi. (firdaus*)


0 komentar:
Post a Comment