*Izin PT BRU Dipertanyakan*
politiksaman.com-Musi Rawas (23/09), PT Baniah Rahmat Utama (PT BRU) yang bergerak di bidang penambangan bahan galian golongan C, serta mengaspal jalan dalam Kota Lahat, mulai melakukan aktifitasnya seperti dulu kala, tampak alat-alat berat milik perusahaan mengerjakan proyek jalan, bahkan tunggakan pajak selama satu terakhir sekitar Rp.5,6 M, saat ini masih di pertanyakan apakah telah diselesaikan atau belum.
Hal ini seperti diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Lahat, Drs Deswan Irsyad MPdi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat perintah untuk melakukan penutupan ataupun penyegelan terhadap PT BRU tersebut.
“Kita belum menerima surat rekomendasikan dari kepala daerah untuk menutup atau menyegel perusahaan PT BRU,” ungkapnya kala dihubungi via ponsel, Kemarin (23/09).
Bahkan, di kemukakan Deswan lebih lanjut,untuk perizinan perusahaan yang belakangan di permasalahkan, saat ini PT BRU sudah mendapatkannya, dimana izin itu adalah izin usaha pertambangan operasi produksi, bernomor No. 503 / 14 / BPPT & PMD / 2010, tertanggal 14 September 2010, perihal persetujuan peningkatan usaha pertambangan eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi.
“Jadi mereka itu bisa juga di katakan sudah resmi berusaha di Lahat,” ucap Deswan ketiak dibincangi kemarin.
Sementara itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, H Niko Pransisko SH mengatakan, pihaknya telah membuat dan menyerahkan surat rekomendasi kepada Bupati Lahat, akan tetapi memang sampai sejauh ini belum ada tindak lanjut dari mereka (Eksekutif.red).
“Kita sudah melayangkan surat rekomendasikan kepada kepala daerah, dan memang hingga detik ini belum ada tindak lanjut dari pihak eksekutif menyikapinya,” ungkap Niko.
Mengenai telah di terbitkanya izin yang ada, Niko mengatakan ini adalah hal yang sangat tidak masuk akal. Dimana ketika DPRD Lahat mengadakan rapat lintas sektoral di ruang rapat gabungan pada 17 September 2010 silam, di peroleh hasil tegas bahwa PT BRU tidak memiliki surat izin resmi oleh instansi terkait yang berhak menerbitkannya.
“Jelas ini bisa dipertanyakan, padahal kemarin jelas kita sudah usulkan untuk di hentikan sementara waktu, terutama hingga mereka melunasi semua kewajibannya dulu, baru bisa urus izin,” jelas Niko.
Kalaupun PT BRU memang telah mengantongi surat izin tertanggal 14 September 2010, mengapa instansi terkait tidak mengatakan sejujurnya pada 17 September 2010 silam. Justru ini cenderung akan menimbulkan spekulasi ada apa-apa dibalik ini semua. “Kita semakin memilik tanda tanya besar disini jadinya,” ucapnya.
Secara terpisah dilain pihak, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Lahat, HM Rudi Thamrin SH MM, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perpajakan dan Retribusi, Indra Wijaya SE menuturkan, bahwasanya PT BRU hingga detik ini masih belum melunasi tunggakan pajak yang ada, nilainya bahkan memang seperti terungkap semula, yaitu sekitar Rp.5,6 M lebih ke kas daerah.
“Belum dibayar, dan kita masih menunggu pembayaran mereka dan itu pihak perusahaan berhak dan wajib melunasi dan membayar tunggakan pajak yang tidak dibayarkan selama satu tahun terakhir.” Terang Indra saat dikonfirmasi oleh wartawan kemarin. (Firdaus*)
0 komentar:
Post a Comment