Thursday, September 23, 2010

FORSIP Desak Kadispora RL Dipecat dan Diproses Hukum


politiksaman.com-Lubuklinggau, (23/09),Forum Solidaritas Insan Pers (FORSIP) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas mengutuk keras tindakan Kadispora Rejang Lebong, GNS terhadap wartawan Radar Pat Petulai (JPNN), Dayek (22) pada Rabu (22/09). Atas peristiwa ini Forsip mendesak agar Bupati segera mencopot jabatan pelaku dan pihak kepolisian segera menangkap dan memproses oknum pejabat tersebut.

Koordinator Forsip, Nur Muhammad menegaskan tidak ada satu dalilpun yang memperbolehkan seseorang menganiaya insane pers, terlebih wartawan tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

”Prilaku pejabat ini sudah diluar batas kewajaran dan tidak mencerminkan seorang pejabat public yang seharusnya mengayomi masyrakat termasuk wartawan. Untuk itu Bupati harus bertindak tegas bawahannya ini,”katanya.

Selain itu, tindak kekerasan dengan cara mencekik dan membenturkan kepala korban ke dinding oleh oknum pejabat tersebut yang dilakukan merupkaan perbuatan melanggar hukum atau penganiayaan dan harus dip roses secara hukum.

”Melihat kasus ini, penegak hukum dituntut untuk bertindak dan segara mencari langkah-langkah hukum, apalagi bukti dan saksi-saksi yang melihat kejadian sudah jelas,”jelasnya

Tidak hanya Dayek, Lanjut Nur, berdasarkan data Forsip tindak kekerasan yang menimpa kalangan wartawan di tanah air menunjukan tingginya angka aksi premanisme dan cara ini akan mencederai atas kebebasan pers belakangan ini. Seperti, kekerasan serupa dialami oleh Wartawan Merauke TV, Ardyansah Matrain (25) yang tewas dibunuh pada 29 Juli 2010. Pada Februari lalu juga menimpa wartawan Papua TV, Marlon Brando Mramra, yang tewas ditikam saat melerai suami-istri yang bertikai. Kejadian terhadap wartawan RPP ini menambah daftar panjang tindak kekerasan terhadap wartawan. Hingga September 2010 setidak kasus kekerasan yang dialami kaum jurnalist di tanah air mencapai 40 kasus.

Sementara itu, salah satu wartawan harian lokal di Lubuklinggau,Lubuklinggau Andep Musrapa mendesak agar korban jangan sekali-kali melakukan perdamaian sehingga kasus kekerasan ini tidak sampai ke meja pengadilan.

”Targetnya, kasus oknum pejabat RL ini harus diusut dan sampai ke meja hijau, jika tidak maka akan menjadi preseden buruk bagi insan pers di negeri ini,”tandasnya. (TG)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago