
politiksaman.com-Lubuklinggau (02/09), Ketua Komisi II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan Chaidir Syam berencana akan melakukan gugatan dan klarifikasi atas tindakan Badan Anggaran (Banggar) yang menganulir rekomendasi pihaknya tentang pencoretan kegiatan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Lubuklinggau sesuai surat keputusan Komisi II.
Ketua Komisi II, Chidir Syam mengancam akan meminta klarifikasi Pihak Banggar dan Pimpinan DPRD Lubuklinggau yang meloloskan kegiatan Disnakan, kegiatan tersebut dianggap komisi II hanya menghambur-hamburkan uang rakyat.
" Kami bersama Pak Merismon yang merupakan wakil ketua DPRD, dan koordinator komisi II telah melakukan Sidak untuk melihat langsung beberapa kegiatan yang diusulkan akan dianggakan Disnakan, seperti RPH (Rumah Potong Hewan). Dan kita sepakat bahwa RPH Rahma masih layak dan tak perlu dianggarkan di APBD-Perubahan dan PAk Merismon sendiri juga mengatakan hal yang sama, kemudian kita meneruskan temuan ini dengan surat rekomendasi untuk menolak atau bahasa lainnya mencoret kegiatan Disnakan tersebut melalui rapat komisi dan kita sampaikan langsung ke ketua DPRD. Kok hari ini malah disetujui kegiatan tersebut, dan tanpa mengundang kami sebagai komisi II untuk dikonfrontir, ini ada apa, " tanya Chaidir.
Ia juga mengatakan bahwa hal ini akan ia bawa pada pandangan fraksi kedepan pada tanggal 07 September 2010 dan akan meminta secara langsung kepada penegak hukum untuk mengusut permasalahan ini. Menurutnya ia bersama anggota komisi II juga berencana akan membawa hal ini kerana hukum, jika kegiatan Disnakan ini terbukti ada permainan dan Gratifikasi.
" Yang kami lakukan adalah penyelematan uang rakyat, masak RPH yang masih layak dan baru dianggarkan tahun lalu kok dianggarkan lagi, Aqurium hingga 900 juta itu aquarium jenis apa, dan pembangunan lainnya seperti pagar BBI dan sebagainya, jadi jangan main-main dengan uang rakyat," Katanya
Dan menurut mereka keputusan pihak Banggar tersebut cacat hukum dan disinyalir adanya gratifikasi, karena bukan hak Banggar untuk menganulir rekomendasi mereka apalagi komisi II telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk hal tersebut. permasalahan ini perkuat dengan tidak di undangnya komisi II saat Kadisnakan memaparkan permasalahan ini yang kemudian membuat Banggar meloloskan kegiatan tersebut.
"Banggar telah melampui wewenang mereka, karena yang mengerti permasalahan sebenarnya terkait kegiatan tersebut adalah komisi II, bahkan dalam sidak kelapangan untuk menentukan layak atau tidaknya pembangunan RPH adalah komisi II, dan kami menilai Banggar dan pimpinan DPRD Lubuklinggau telah melecehkan Komisi II dan hasil kerja kami. Dan karena itu saya mengajak LSM dan Pers untuk bersama berjuang menyelamatkan uang rakyat ini, " Ajaknya.
Adapun kegiatan yang dipermasalahkan komisi II yang dianggap mereka tak masuk akal dan menghambur-hamburkan uang rakyat diantaranya yaitu pembangunan Pagar BBI Batu Pepeh dan Watervang yang menelan Biaya Rp. 464 Juta untuk BBI Batu Pepeh dan 152 Juta untuk BBI Watervang. Juga pembangunan Joglo pemasaran ikan dua buah Rp. 698 Juta, Setelah itu pembangunan Aquarium sebesar Rp.900 Juta, dianggap komisi II bangunan yang tak perlu dibangun karena bukan skala proritas. Lalu pembinaan dan pengembangan perikanan Rp. 194.700.000,- tidak perlu dianggarakan.(polsaman)


0 komentar:
Post a Comment