Politiksaman.com-Musi Rawas (02/09), Pengusaha kolam air deras yang disinyalir belum memiliki izin pengunaan air disaluran utama (primer) untuk irigasi pertanian Musi Rawas dan Lubuklinggau, Sumatera Selatan terus menjalankan aktivitasnya dan tidak menghiraukan keberataan beberapa kalangan dan petani setempat.
Bahkan Pihak pengusaha ini melakukan somasi terkait perizinan hak guna pakai air kepada pihak pemkab Mura yaitu PU Pengairan atas nama Juniwanto Kabid Sarana dan Prasana PU Pengairan. Dalam Surat yang dilayangkan pihak pengusaha ini melalui pengacaranya Insani kepada Bupati Musi Rawas pada tanggal 03 Agustus 2010 mengatakan bahwa secara yuridis intinya pihak pemkot Lubuklinggau yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin. Dan disinyalir pihak pemkab dianggap menghalang-halangi kliennya untuk mendapatkan izin tersebut.
"Kita sedang megkaji hal ini dan kami serahkan kepada pihak Kabag Hukum untuk menindaklanjutinya, jadi nanti kita akan membuat pernyataan resmi tentang somasi pihak Alfian ini," ujar Juniwanto Kabid Sarana Prasarana PU Pengairan Mura.
Sebelumnya pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Lubuklinggau, baik Kabid Pengairan maupun Kabid Cipta Karya telah mencabut rekomendasi terkait izin pembuatan kolam air deras ini. Bahkan Kepala Dinas PU Kota Lubuklinggau, Rachman Derah pun secara resmi telah mengeluarkan surat resmi Peninjauan kembali rekomendasi pemamfaatan air irigasi untuk usaha budidaya ikan BK.3 Kelurahan Ketuan.
Surat resmi ini dikeluarkan pada tanggal 09 Agustus 2010 dengan nomor surat : 611/2355/DPU/Lubuklinggau ditujukan kapada Saudara Alfian yang merupakan pengusaha kolam air deras tersebut. Dalam Surat ini kadis PU Lubuklinggau berisikan bahwa Saluran primer BK.3 Daerah Irigasi Kelingi Tugumulyo, mengairi area sawah lebih dari 6925 Ha, sesuai dengan pasal 8 UU RI Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air merupakan wewenang pemerintahan pusat untuk memberikan izin hak guna pakai air, dan ia mengatakan bukan wewenang dari pemerintahan kota Lubuklinggau.
Namun hingga saat ini pengusaha kolam air deras ini tetap tak bergeming dan terus melanjutkan aktivitas pembangunan kolam air deras tersebut meski pemerintahan kota Lubuklinggau melalui Dinas PU telah melayangkan surat peninjauan kembali rekomendasi yang pernah mereka keluarkan untuk mendapatkan izin sesuai dengan surat nomor 611/974/DPU/2010 tanggal 03 Juni 2010 yang juga ditembuskan ke Walikota Lubuklinggau, Bupati Musi Rawas, DPRD Kota Lubuklinggau, Dirjen SDA/Balai Besar Wilayah Sungai Sumsel VIII di Lubuklinggau, Kadin PU Pengairan dan camat Lubuklinggau Selatan II.
Sedangkan Gabungan Perkumpulan Petani Pengelola Air (GP3A) BECI Sekunder BK6.BNS.1 s/d BNS.5.BS.1.2 U BB.1.KIRI kecamatan Tugumulyo merasa keberatan atas pembangunan kolam air deras ini. (polsaman)


0 komentar:
Post a Comment