politiksaman.com-Lubukliggau (28/09), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan akan memanggil Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) untuk mempertanyakan izin operasional 3 perusahaan penambangan galian C di Sungai Malus Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
" Keluhan Rakyat terkait masalah ini sudah cukup banyak dan harus kita akomodir, sebab hal ini demi kepentingan bersama, "ujar Raden, juru Bicara Komisi II.
Menurut Raden sebelumnya komisi III Bidang pembangunan telah melakukan idak ketempat tersebut untuk menginventarisir keluhan masyarakat setempat dan meninjau langsung kondisi lapangan pada senin (27/09) lalu. Dan pihaknya juga akan melakukan hal yang sama, karena hal ini dibawah tanggung jawab komisinya. Namun sebelumnya mereka akan melakukan rapat bersama dengan beberapa Dinas terkait dan KLH untuk membahas hal ini.
Kegiatan ini direncanakan dilakukan pada awal oktober, Komisi II akan mengajak Dinas terkait dan masyarakat untuk meninjau langsung lokasi penambangan di Sungai Malus yang disinyalir tak memiliki izin kelengkapan untuk melakukan penambangan.
Polemik ini muncul setelah beberapa elemen masyarakat dan Mahasiswa meminta pemerintahan kota Lubuklinggau untuk menutup penambangan tersebut, dikarenakan dianggap mereka telah melakukan pencemaran lingkungan dan tidak peduli dengan fasilitas milik daerah dengan membiarkan jalan desa yang mereka gunakan sebagai jalur pengangkutan hasil penambangann galian C di daerah Domisili mereka.
Sedangkan menurut Komisi III melalui ketuanya Hendy Budiono, ada tiga perusahaan di daerah tersebut dari hasil sidak mereka yaitu PT Bania, Tamtama dan Roda Mas.
" Kita sudah turun kelapangan, dan akan berencana akan melakukan rapat bersama lintas komisi dalam menyikapi hal ini, " ujar Hendi diruang kerjanya didampingi anggotanya Romi Jaya (27/09).
Sedangkan aktivis GMNI dan GMM saat dihubungi mengatakan akan melakukan pemantauan hal ini hingga tuntas, dan menurut Redi Lansa Ketua GMNI Mura-Lubuklinggau, ia sangat resfeck dengan respon yang dilakukan oleh Komisi II dan III DPRD Kota Lubuklinggau.
Namun ia berharap permasalahan ini dilakukan secara menyeluruh dengan melakukan tes baku mutu air di Laboratorium independent atas baku mutu air yang ada di Sungai Malus yang digunakan 3 perusahaan tersebut untuk penambangan Galian C. Mereka menduga bahwa kadar mutu air tak lagi memenuhi standar yang di buat di dalam peraturan Gubernur
Dan menurut Redi, pemkot dan DPRD Kota Lubuklinggau harus konsisten dalam menyelesaikan masalah ini, sebab pencemaran lingkungan yang terjadi juga berdekatan dengan hutan TNKS dan diduga Hutan tersebut pun terjamah oleh penambangan Galian C ini. (Polsaman)
0 komentar:
Post a Comment