Friday, September 17, 2010

DPRD Tunda Raperda Badan Tipe A Satpol-PP

*Masih Tunggu Permendagri*

politiksaman.com-Lahat (17/09), Satu dari empat rancangan peraturan daerah (raperda) yakni, pembentukan badan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Tipe A yang diusulkan oleh pihak eksekutif dan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat untuk disetujui menjadi peraturan daerah (perda) terpaksa harus ditunda, hal tersebut masih menunggu peraturan menteri dalam negeri (permendagri) agar dapat disahkan diseluruh kabupaten/kota.

“Untuk 3 Raperda lain diantaranya, anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan, penyertaan modal daerah, dan pembentukan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) sudah kita setujui menjadi Perda, sedangkan untuk pembentukan tipe A Pol-PP masih menunggu keputusan permendagri,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lahat, Gaharu SE MM, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/09).

Sebelum disetujui menjadi Perda, seluruh Raperda tersebut dikonsultasikan terlebih dahulu ke daerah lain dalam kunjungan kerja (kunker) di Bogor dan Tangerang, dan didapatkan di dua kabupaten/kota tersebut, khusus bagi Pembentukan Badan Pol-PP Tipe A belum terealisasikan.

“Kita langsung konsultasikan kepada pihak DPRD Tangerang dan Bogor, guna menanyakan apakah pembentukan tipe A Pol-PP sudah ada terbentuk di daerah tersebut, dan kenyatannya untuk hal tersebut sama sekali belum ada.” Katanya.

Selain itu, diakui Gaharu, untuk pembentukan badan Tipe A Pol-PP haruslah diperhatikan dan memang berada di wilayah rawan konflik, selain itu, memang berdekatan dengan kabupaten/kota penyangah (berdekatan dengan provinsi).

“Akan tetapi, untuk Kabupaten Lahat yang notabene bukan wilayah rawan konflik dan sangat jauh dengan provinsi, maka usulan tersebut sementara waktu ditunda, dan apabila memungkinkan dikemudian hari akan dibahas kembali,” papar Gaharu.

Lebih jauh Gaharu menjelaskan, ditundanya pembentukan badan Pol-PP Tipe A, tidak lain, disebabkan, permendagri yang mengatur dan sebagai acuannya belum diterbitkan, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No 6/2010 perihal satuan polisi pamong praja (satpol-pp).

“Dimana, pada pasal 33 ayat (3) dan pasal 38 berbunyi, pedoman organisasi dan tata kerja satpol-pp diatur lebih lanjut dengan permendagri dengan pertimbangan menteri yang menanggangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Lahat H Saifudin Aswari Rivai SE melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Faisal Ishak SH menuturkan, bahwasanya pihaknya dalam menyesuaikan usulan pembentukan badan tipe A pol-pp masih menunggu surat keputusan dari permendagri.

“Sejauh ini, kita masih menunggu keputusan dari permendagri, sehingga usulan pembentukan badan tipe A pol-pp segera terwujud, dan untuk tiga raperda lainnya Alhamdulilla sama sekali tidak ada permasalahan dan sudah disahkan.”: Ungkap Faisal kemarin.(firdaus*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    15 years ago