Friday, September 17, 2010

Peredaran Ayam Afkiran Di Lahat Izin Provinsi


*Disnakkan Lahat Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin*

politiksaman.com-Lahay(17/09), Tingginya Peredaran dan izin penjualan ayam pramuka di Kota Lahat, Sumatera Selatan selama ini tidak pernah mendapatkan surat izin dari pemerintahan daerah kabupaten Lahat. Tingginya peredaran ayam tersebut dikarenakan broker mendapatkan izin dari pihak Provinsi, khususnya dalam pemberian restu atas peredaran ayam afkiran di pasaran.

Hal ini disampaikan oleh pemerintahan Kabupaten Lahat, melalui Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) guna merespon tingginya keluhan masyarakat banykanya beredar ayam afkiran dipasaran.

“Di Kota Palembang sendiri, ayam yang dimaksud sama sekali tidak ada yang berani di jual, sebab, izin bagi setiap broker memang berasal dari Provinsi Sumsel,” ungkap Kepala Dinas Perternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Lahat, Ir A Tri Soesilo Msi, ditemui Kamis (16/09).

Selain itu, sambung Tri, pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan surat izin atau rekomendasi kepada broker atau penjual, untuk menjajakan ayam yang sebenarnya petelur tersebut.

“Pendek kata, peredaran ayam afkiran atau pramuka di pasar memrupakan ilegal, dan pihaknya telah memberikan surat kepada Polisi Pamong Praja (Pol-PP) perihal; peredaran ayam tersebut.” Ungkapnya kepada sejumlah wartawan kemarin.

Ketika menjelang Idul Fitri silam, memang pihaknya memberikan dispensasi (kelonggaran, red) kepada pedagang untuk menjual ayam afkiran, setelah itu, agar peredarannya dilarang.

“Sejauh ini, Disnakkan hanya merekomendasikan broker untuk membuat izin penampungan yang diarahkan kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan penanaman Modal Daerah (BPPT dan PMD).” Tambah Tri dengan tegas.

Selain itu, Tri juga mengatakan, apabila broker tidak memiliki izin penampungan, maka dengan demikian, mereka sama sekali dilarang untuk menjualnya, dan ijinpun tak akan diterbitkan.

“Untuk masalah penertiban, kita serahkan kepada Pol-PP, dengan mengantongi surat rekomendasi penertiban dari Disnakkan.” Ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Kabupaten Lahat, Drs Deswan Irsyad MPdi menuturkan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari dinas terkait dalam menertibkan peredaran ayam afkiran.

“Hingga detik ini, kita belum mengantongi surat rekomndasi dari Disnkkan, supaya penjual ayam pramuka itu akan ditertibkan, mengingat mereka sama sekali tak ada ijin dari provinsi Sumsel, dan di provinsi sendiri ayam itu tidak ada yang menjualnya,” ungkap Deswan.

Pol-PP akan menegakkan setiap Peraturan Daerah (Perda) apabila payung hukum atau rekomendasi dari instansi teknis memberikan semacam surat perintah untuk menertibkannya.

“Kita akan selalu menjalankan perda dan sebagai petugas penegak perda akan siap dalam menjalankan tugas, sepanjang surat rekomendasi dari instansi terkait kita kantongi.” Terang Deswan secara lugas. (Firdaus*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    15 years ago