
*Terkait Dugaan PT BRU Belum Kantongi Izin*
politiksaman.com-Lahat (15/09), Jika kemarin pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Sumater Selatan berencana memanggil PT Bania Rahma Utama (BRU), terkait masalah pengelolaan bahan tambang Galian C yang belum berizin. Pihak Pemkab sendiri berjanji apabila benar adanya akan memutuskan kontrak pengerjaan jalan yang dilakukan oleh perusahaan ini.
Untuk itu, dengan tegas Bupati Lahat, H Saifudin Aswari Rivai SE belum lama ini berjanji, terkait masalah PT BRU yang memiliki masalah dengan izinnya, pihaknya (Pemkab Lahat.red) akan segera memanggil, serta memberi tindakan tegas terhadap perusahaan terkait.
“Kita akan memanggil menagement PT BRU untuk duduk satu meja dan membahas permasalahan yang terjadi,” ungkap Aswari lugas.
Diakui Aswari, pemanggilan ini berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat berpengaruh terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten kedepan kedepannya, terutama sekali dari sektor perpajakan yang ada.
“Kita berharap semua perusahaan yang beroperasi di Lahat ini dapat meningkatkan PAD Lahat, salah satunya melalui pemungutan pajak perizinan yang ada melalui badan dan instansi terkait di dalamnya,” tegasnya.
Sementara itu, ketika disinggung oleh wartawan, terkait dimenangkannya tender pembangunan jalan kota oleh PT BRU, dan diketahui perusahaan tersebut belakangan ternyata masih bermasalah dengan perizinannya, Aswari berjanji akan segera mempelajarinya lebih lanjut.
“Dengan adanya persoalan ini, pengerjaan jalan dalam kota bisa saja berhenti total. Padahal, banyak pembangunan yang harus segera diselesaikan, tapi jelas ini harus di selesaikan dulu masalahnya,” ucapnya.
Lain halnya menurut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP), Drs Deswan Irsyad MPDi mengaku saat ini sudah memanggil pihak perusahaan, dan mereka memberi tenggat waktu terhadap PT BRU untuk menyelesailan semua perizinan yang seharusnya mereka miliki.
“Mereka adalah perusahaan besar, kami akan mempelajari semua kemungkinan seperti pemberian tenggang waktu kepada manajemen untuk menyelesaikan perizinan,” ungkap Deswan.
Terpisah, tanggapan keraspun juga dilontarkan oleh Ketua Komisi II DPRD Lahat, H Niko Pransisko SH, dirinya mengaku dalam waktu dekat ini akan segera bertindak terhadap masalah ini. Dimana pihaknya akan melayangkan pertanyaan perihal perizinan tersebut kepada PT BRU, serta meminta penjelasan riil dari pihak PT BRU sendiri.
“Dalam waktu dekat ini akan kita bahas dan di Dewan ini ada sedikitnya tiga komisi yang saling berkaitan dengan permasalahan ini, komisi I untuk perijinanan, komisi II tambang, dan komisi III dalam PAD nya, semua akan kita libatkan, persoalan ini akan kita bahas dalam sidang lintas komisi.” Janji Niko saat dimintai komentarnya. (Firdaus*)


0 komentar:
Post a Comment