politiksaman.com-Lubuklinggau (26/08), Ketua Fraksi Kebersamaan menginggatkan anggotanya untuk tetap jeli dan konsisten terkait pencoretan sejumlah paket kegiatan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada laporan komisi-komisi dalam rangka pembahasan nota keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 beberapa waktu lalu (24/08).
Ketua Fraksi Kebersamaan, Raden Syailendra mensinyalir adanya kemungkinan lobi-lobi politik yang mengarah pada pembangkangan terhadap point keputusan komisi-komisi pada paripurna ota keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010, dan karena hal ini telah menjadi sorotan publik dan penegak hukum ia menginggatkan anggotanya untuk tidak terjebak dalam hal lobi-lobi dan upaya gravitifikasi yang kemungkinan dilakukan oleh oknum tertentu.
" Saya selaku ketua Fraksi meminta kepada anggota saya untuk tetap konsisten dan jeli terkait keputusan yang dibacakan kepada publik pada paripurn kemarin, kita tidak boleh menelan ludah yang telah kita keluarkan. Sebab ini menyangkut tentang eksitensi Fraksi dan kita sebagai anggota DPRD yang diharapkan rakyat mampu mengawal uang di APBD Perubahan ini, " jelasnya.
Selain itu ia juga berharap pihak Panggar dan eksekutif menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh komisi-komisi tersebut, sebab hal ini merupakan keputusan yang objektif dan merupakan bentuk pengawasan oleh Dewan. Menurut Raden hal ini telah sesuai dengan perundang-undanga yang ada, dan juga disaksikan semua unsur Muspida baik itu Kepolisian, Kejaksaan, LSM dan Wartawa. Jadi jika fraksinya tak konsisten hal ini akan membuat rakyat semakin prustasi dan mencemooh kinerja anggota legislatif.
" Ini merupakan pendidikan politik bagi kita dan rakyat, pahit memang untuk menyampaikan kebenaran, namun saya yakin hal ini akan bermamfaat bagi rakyat dan kewibawaan Daerah ini, agar uang rakyat untuk lebih diproritaskan terhadap kesejahteraan mereka dengan membuat kegiatan-kegiatan yang langsung menyentuh rakyat, " tegasnya.
Menanggapi adanya paket yang dicoret DPRD Lubuklinggau tersebut yang diduga telah dikerjakan dan selesai ditenderkan, menurutnya iu resiko kepala SKPD. Kenapa kegiatan yang belum disetujui DPRD sudah dilelang, dan saya minta hal ini kedepan tidak terulang lagi. Dan silakan saja jika kabarnya ada pihak yang melaporkan hal ini kepenegak hukum, sebab menurutnya hal ini telah terpublikasi luas.
" Jika memang ada paket yang dicoret oleh komisi-komisi kemarin sudah ditenderkan dan dikerjakan oleh kontraktor, itu tanggung jawab SKPD terkait. Kenapa berani-berani melakukan prosesi tender jika belum mendapatkan persetujuan DPRD dalam hal kegiatan tersebut,"
Fraksi kebersamaan terdiri dari 7 partai yaitu, PIS, PDI-P, PPDI, PBB, Partai Buruh, PPPI, PPI.
Sebelumnya pada pembacaan laporan komisi-komisi kemarin (24.08) berlangsung cukup panas, setidaknya beberapa anggota Dewan saling tunjuk dan menolak membaca laporan ini, bahkan beberapa anggota DPRD Lubulinggau tak ikut menandatangani laporan komisi ini, seperti komisi I yang dibacakan langsung oleh Ketua komisinya, Yetty Oktarina, menolak ajuan pengadaan 1 set Marching Band senilai Rp. 1,348 yang diajukan Dinas Pendidikan, selain itu menolak penambahan anggaran terhadap kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah sebesar Rp.106.411.500,-. Selain itu Komisi I juga menolak penambahan anggaran APBD perubahan khusus pada camat Lubuklinggau Barat I yang dianggap boros khusunya untuk pangadaan alat tulis dan barang habis pakai termasuk pemeliharaan rutin kendaraan dinas, dimana anggarannya mencapai Rp.3,38 Miliar.
Sedangkan Komisi II yang di bacakan oleh Yulius dari paratai PPDI, menilai bantuan dana pusat Rp. 24,9 Miliar belum ada kepastian dan belum masuk dalam PPAS dan penambahan dana untuk DISHUBKOMINFO sebesar Rp. 250 Juta beluam ada RKA-Nya. Selain itu pihaknya juga menolah usulan Dinas Peternakan untuk membangun kembali beberapa bangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Jogo Boyo. dengan alasan RPH yang lam tak maksimal diguankan oleh Dinas Peternakan dan perikanan.
Selain itu komisi II juga meminta kegiatan Balai Benih Ikan (BBI) Batu Pepeh dan Watervang pembangunannya untuk diteliti ulang, karena RKAnya terlalu tinggi. Dan dengan itu komisi II memerintahkan Inspektorat Lubuklinggau untuk mengaudit kembali 1. Pembangunan Pagar BBI Batu Pepeh dan Watervang yang menelan Biaya Rp. 464 Juta untuk BBI Batu Pepeh dan 152 Juta untuk BBI Watervang. Juga pembangunan Joglo pemasaran ikan dia buah Rp. 698 Juta, tak perlu dibangun, karena dianggap menghambur-hamburkan dana saja. Setelah itu pembangunan Aquarium sebesar Rp.900 Juta, dianggap komisi II bangunan yang tak perlu dibangun karena bukan skala proritas. Lalu pembinaan dan pengembangan perikanan Rp. 194.700.000,- tidak perlu dianggarakan.
Lain pula komisi III, yang juga langsung dibacakan ketua Komisinya, Hendi Budiono, dalam laporannya menghimbau hendaknya pekerjaan Multiyears dikerjakan oleh konraktor yang benar-benar berkualitas. Dan Komisi III menilai pemberdayaan kontraktor lokal tak dilakukan oleh pmerintahan kota Lubuklinggau, dan cenderung dimonopoli. Setelah itu komisi III juga meminta agar Perda Multiyears untuk direvisi ulang.
Pembacaan yang dilakukan oleh ketua komisi III ini sempat diprotes melalui intrupsi oleh anggotanya sendiri dari partai PKB, M Sulaiman. Ia menanyakan keabsahan laporan tersebut, karena ia merasa tak menanda tangani laporan tersebut.
0 komentar:
Post a Comment