politiksaman.com-Lubuklinggau (17/08), Terkait polemik perizinan kolam air deras milik salah satu pengusaha dikota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang di khawatirkan menganggu debit air serta distribusi air untuk 6000 hektar lebih sawah, kini rekomendasi izinnya pun dicabut oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Hal ini diungkapkan Dinas PU melalui Kepala Bidang Pengairan PU Lubuklinggau, H.M Karmin. Beliau mengatakan pencabutan ini dilakukan karena sesuai dengan Undang-undang yang ada memang bukan wewenagng mereka untuk memberikan izin.
" Sebetulnya semua pemilik kolam air deras di Kota Lubuklinggau diragukan memiliki izin, jadi hal ini menjadi contoh bagi kita untuk kedepan membenahi diri, " ungap Karmin
Menurutnya pengusaha kolam air deras tersebut saat ini telah melakukan pengurusan perizinan kepovinsi dan pusat. Sebetulnya bebreapa waktu lalu hal ini sudah clear, tapi waktu itu pihak petani kolam air desar menolak menanda tangani.
" Rekomendasi kami keluarkan pada tanggal 3 Juni lalu dan pada akhir juli lalu kita sudah mencabut rekomendasi tersebut, karena bertentangan dengan wewenang kami, " katanya.
Ia juga mengatakan bahwa permasalahan ini terlalu dipolitisir, dan sebetulnya tak seperti apa yang dibayangkan masyarakat, menurutnya jika pengusaha tersbut membuat tanggul dengan menjamin aliran distribusi air tersebut tak menyulitkan pihak lain, tak mesti dipersoalkan. (polsaman)


0 komentar:
Post a Comment