Tuesday, August 17, 2010

Disinyalir Ada Lonsum Dibelakang Sengketa Indo Consult


politiksaman.com-Musi Rawas (17/08), Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mensinyalir dibelakang permasalahan PT Indo Consult dengan masyarakat masyarakat Kecamatan Rawas Ilir ada permainan PT London Sumtera (Lonsum) sesuai dengan temuan Tim yang dibentuk pemkab Mura.

Hal di atas di katakan Bupati Musi Rawas, H Ridwan Mukti usai acara peringatan detik-detik proklamasi yang dilaksanakan di lapangan Pemkab Musi Rawas di kawasan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Selasa.

"Kita akan panggil pihak PT Lonsum guna menanyakan status kepemilikan lahan oleh PT Indo Konsul tersebut, karena kalau dilihat dari perizinannya PT Indo Konsul tidak terdaftar di Musi Rawas. Jadi status PT Indo Konsul ini harus kita cari tahu dulu apakah anak perusahaan atau usaha perseorangan," katanya.

Sejauh ini dirinya selaku bupati di daerah itu kata dia belum mengetahui dengan pasti status dari PT Indo Konsul tersebut, dan selama ini hanya mengetahui kalau lahan mencapai 1.000 hektare yang disengketakan masyarakat tiga desa di Kecamatan Rawas Ilir sejak beberapa bulan belakangan ini mencuat kembali dan sempat menimbulkan ketegangan di kedua belah pihak.

Penyelesaian masalah dengan duduk satu meja antara pihak PT Lonsum TBK, PT Indo Konsul dan masyarakat Kecamatan Rawas Ilir, kata dia harus dilakukan. Jika tidak permasalahan tersebut tidak akan selesai dan dapat mengganggu aktivitas investor perkebunan lainnya yang ada di daerah itu.

Sebelumnya pada 5 Juli 2010 lalu ratusan masyarakat dari kecamatan Rawas Ilir mendatangi kantor DPRD Musi Rawas, guna mengadukan sengketa kepemilikan kebun sawit mereka yang saat ini dikuasai oleh PT Indo Konsul.

Perwakilan warga dari Desa Tanjungraja dan Desa Ketapat Air bening Kecamatan Rawas Ilir menuntut pengembalian kebun sawit plasma yang diklaim oleh PT Indo Konsul sejak tahun 2001 lalu.

"Pertengahan tahun 1990-an lalu, PT Lonsum membuka perkebunan sawit diwilayah desa kami. Saat itu, warga dijanjikan mendapat jatah kebun plasma, dimana warga harus menyerahkan lahan mereka tapi sampai sekarang kebun tersebut tidak pernah dikembalikan kepada kami," kata koordinator masyarakat Kecamatan Rawas ilir, Juharsyah.

Lahan milik masyarakat dari tiga desa yang diserahkan kepada PT Lonsum kemudian dialihkan ke PT Indo Konsul sebanyak 524 Surat Pengakuan Hak (SPH) dengan luasan lebih dari 1.000 hektare.

Bupati juga menegaskan bilamana dalam persoalan tersebut terdapat pelanggaran hukum yang sudah masuk ke ranah publik silakan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan, tanpa harus adanya pengaduan dari pemerintah daerah. (polsaman)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    15 years ago