Thursday, August 12, 2010

PU Kota Bantah Keluarkan IMB Pengusaha Kolam Air Deras


politiksaman.com-Musi Rawas (12/08), Setelah Kepala Kantor perizinan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan menuturkan bahwa izin yang mereka keluarkan untuk pengusaha kolam air deras atas nama Alpian yang khawatirkan menganggu distibusi 6000 hektar sawah di Kabupaten Musi Rawas.

Hari ini pihak Kadis Pekerjaan Umum (PU) melalui Kabid PU Cipta Karya, membantah pihaknya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan rekomendasi untuk pengeluaran izin lainnya. Hal ini dijelaskan oleh Staff Kabid PU Cipta Karya, Asrop.

" Tidak ada itu kmi mengeluarkan izin IMB atau rekomendasi lainnya, memang berapa waktu lalu ada yang mengurus hal ini, namun kita tolak, " Ujarnya.

Pihaknya tak bisa bicara banyak karena hingga saat ini belum ada arahan dari Kepala Bidang (Kabid) PU Cipta Karya, Maya Istanti untuk menjelaskan permasalahan ini. Namun Kasubid. Penataan Pemukiman dan Perizinan, Iwan Rahmadi memastikan pihaknya tak pernah mengeluarkan izin.

" Kita tak mengatur masalah kolam iar deara, kita mengacu pada PErda 15 tahun 2006, karena itu izin dari pendirian kolam air deras ini harus dulu mendapatkan izin dari pihak provinsi, " Tegas Iwan.

Sedangkan beberapa pihak yang ditanyai masalah ini mengatakan bahwa setahu mereka memang ada rekomendasi dari pihak Kabid Pengairan dan juga dari pihak Perikanan hingga kemudian muncul surat izin TDP, SIUP dan SITU kolam air deras tersebut.

Surat izin SITU Kolam Air deras tersebut telah keluar dengan nomor 618/SITU/KPP/VI/2010 Tertanggal 3 Juni 2010, sedangkan TDP-nya bernomor 061255200388 tertanggal 24-6-2008,sedangkan SIUP bernomor 479/06.02/SIUP/VI/2010 tertanggal 24 Juni 2010 lalu atas nama Alpian. (edo*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    15 years ago