politiksaman.com-Musi Rawas (12/08), Protes tindakan PT.Musi Hutan Persada (MHP)ingkari kesepakatan status quo lahan HTI, kepala desa dan puluhan masyarakat Trans HTI dari Desa Tri Anggun Jaya (Sp5) dan Bumi Makmur (Sp6) mendatangi kantor Bupati Musi Rawas,Sumatera Selatan.
Kedatangan mereka ini disambut oleh Sekretaris Daerah (Sekkda) Mura, Sulaiman Kohar, didampingi oleh Assiten I, Kabag Hukum, Dishut, Tata pemerintah, Camat Muara Lakitan. Dalam pertemuan ini,Sekda meminta masyarakat membuat laporan tertulis untuk melakukan pengusutan serta pengambilan langkah atas tindakan pengusuran yang dilakukan oleh PT. MHP dilahan status quo tersebut.
"Saya minta kasus ini dilaporkan secara tertulis, agar kita mudah memprosesnya. Dan akan kita tindak lanjuti, " Janji Sekda.
Ia juga meminta kepada masyarakat terutama perangkat desa, seperti kepala desauntukikut memantau prosesi status quo yang dikeluarkan Bupati tersebut. Untuk tidak memberikan izin kepada warga yang melakukan melakukan perluasan penanaman di lahan status quo,dan lahan yang sudah ditanami pada tahun 2006 sesuai SK Bupati nomor 418/KPTS/I/2008, termasuk kegiatan PT MHP jika melakukan pelanggaran segera laporkan.
"Kita berharap semua pihak menghormati status lahan yang diputuskan Bupati Mura, dan hal itu merupakan solusi terbaik, selain Review tata ruang yang tak mudah direalisasikan. Sebab review tata ruang membutuhkan waktu yang lama, dan kita menunggu keputusan dari pusat dan provinsi. Nah hal itu belum ada kepastiannya, jagi alangkah baiknya sementara ini, sembari kita menunggu apa yang kita harapkan, status lahan tersebut kita jaga bersama, agar tak ada konflik yang melebar"papar sekda.
Sedangkan pihak Dishut dan Camat Muara Lakitan meragukan haltersebut dilakukan PT MHP,karena menurutnya pihaknya telah berkordinasi kepada PT MHP atas laporan Ketua Cabang FPR, namun pihak PT MHP memastikan pihaknya tak melakukan pengusuran tersebut.
"Saya beberapaw aktu lalu menghubungi pihak PT MHP, dan mereka yakin pihaknya tak melakukan pengusuran terhadap lahan masyarakat HTI, seperti yang dijelaskan masyarakat, " ujarnya.
Terang saja pernyataan ini langsung mendapat respon keras dari piahk FPR dan Petani, Menurut Devisi Hukum dan HAM FPR, Andri Novanto, pengusuran tersebut dilakukan pada kamis lalu,di lahan milik ketua RT SP 6 bernama Sudirman (28) dusun II Rt.06. Kerugian yang dialami oleh ketua RT dan juga adalah Ranting FPR didesa tersebut berupa karet umur 4 tahun sebanyak 500 batang.
" Kita sudah ikuti kesepakatan ini sesuai dengan saran bupati, kita tidak melakukan penambahan lahan, dan lahan yang digusur ini adalah lahan yang ditanami pada tahun 2006 dan itu tak menyalahi SK Bupati Mura tentang status quo, ini kejadian yang kedua pak Sekda, jika terjadi lagi yang ketiga, kita akan melakukan perlawanan sesuai dengan janji Bupati, kita bisa saja menyetop kerja dan seluruh kegiatan PT MHP dengan kekuatan Massa, " tegas Novanto.
Sedangkan kepala Dishut,Agus Setyono mensinyalir hal ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu kontraktor yang memenangi tender untuk menanami lahan PT MHP dengan Akasia.
"Saya berkeyakinan ini ulah dari pihak ketiga yang tak faham tentang komitmen yang telah disepakati dan saya akan mendesak pihak perusahaan untuk mengusut hal ini, " yakin Agus.
Dalam waktu dekat FPR bersama petani Trans HTI yang terdiri dari 6 desa tersebut berencana akan melakukan aksi besar-besaran setelah Idul Fitri. (edo*)


0 komentar:
Post a Comment