*JPU Akui Akan Ajukan Total 54 Orang Saksi Kedepannya*
politiksaman.com-Lahat (09/08), Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi Ongol/Bali di Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispernik) Lahat tahun 2007 silam, kemarin (03/08) di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, sekitar pukul 11.30 Wib, kembali digelar. dimana siding lanjutan tersebut dengan agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang ada.
Adapun saksi-saksi yang kemarin di ajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Hendri Hanafi SH, dan Murni SH adalah Maruli,selaku Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Budi Hartono, selaku Asisten PPTK, dan Ir Agustia Budiman, selaku anggota tim pemeriksa kesehatan yang ada, selain juga tetap menghadirkan 3 tersangka yang ada yaitu Nuchman Idris, selaku kuasa Direktur, Tugiarto selaku Bendahara, dan Agung Mazani,selaku perantara.
Dalam persidangan sendiri, akhirnya di dapati beberapa fakta, diantaranya adalah oleh Maruli bahwamemang benar, di sejumlah bibit sapi yang ada, yaitu sekitar total 308 ekor, banyak bibit yang tidak sesusai spesifikasi yang di haruskan. Dalam artian, ukuran, jenis, atau sampai kepada usia dari bibit sapi yang ada sendiri.
“Maruli juga mengakui bahwa sekitar 105 sapi yang ada, langsung di kirimkan pihak pemasok dan rekanan langsung ke kelompok tani, tanpaada di ketahui olehnya,” ungkap Hendri menirukan keterangan saksi seusai persidangan.
Hendri juga mengungkapkan, selain hal tersebut diatas, juga ada fakta yang mengemuka. Bahwa di saat sapi sudah di tangan kelompok tani, banyak yang kondisinya tewas, padahal ini masih dalam pertanggung pihak pemasok, dan saat Maruli hendak meminta pertanggung jawabannya,dirinya mengaku tak samasekali siapa penanggung jawab akan semua pasokan bibit dari rekanan ini, dengan alasan tidak pernah tahu sama sekali sebelumnya.
“Maruli selaku PPTK sebelumnya sama sekali mengaku tak mengenal siapa pihak rekanan yang ada. Melainkan dirinya hanya langsung melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu, sehingga kasus matinya sapi di lapangan menjadi sulit untuk di mintai tanggung jawabnya,” papar Hendri.
Sementara Agustia Budiman sendiri, di katakan Hendri mengatakan pihaknyanya saat semua bibit sapi tiba dilapangan, memang sudah melaksanakan tugasnya, yaitu memeriksa kesehatan bibit yang ada, tidak termasuk mengenai ketentuan lainnya, seperti usiadan jenisnya.
“Meski pihak tim kesehatan tahu bahwa jelas spek bibit tak sesuai, mereka mengaku tak berkewenangan untuk hal ini, selain memeriksa semua kondisi yang adasaja,” ucap Hendri.
Oleh karena itu, sambung Hendri, pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti lain dalam kasus ini kedepannya setelah pemeriksaan saksi hari ini selesai. Setidaknya, sekitar total 54 orang saksi akan di hadirkan oleh JPU dalam persidangan kedepannya secara berantai.
“Kita akan terus cari pembuktian yang ada, hingga 54 saksi semuadi periksa. Sehingga kerugian negara sekitar Rp.607.860 Juta akan bisa di bongkar dan siapa-siapa yang bertanggung jawab bisa di hukum,” tegas Hendri.
Persidangan yang di pimpin oleh Hakim Ketua Lismawati SH, didampingi hakim anggota Mulyadi Aribowo SH dan Diah Retno Y SH ini akhirnya di tunda hinggaKamis mendatang. Agendanya untuk kembali mendegarkan keterangan saksi-saksi yang lain dimana yang terlibat dalam hal ini. (firdaus*)
DPRD Mura dan Wabup Gelar Halal Bi Halal
-
politiksaman.com-Adventoorial– Guna meningkatakan silaturahmi dan
kebersamaan dalam membangun kabupaten Musi Rawas, kemarin (20/9),
lingkungan Sekret...
14 years ago
0 komentar:
Post a Comment