
politiksaman.com-Lubuklinggau (11/08), Tuntutan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Ngadi untuk meninjau ulang izin atas pembangunan usaha kolam air deras Dikelurahan Karang Ketuan Kecamatan Lubuklinggau Selatan II akan alot.
Kolam tersebut dipermasalah petani dan DPRD Mura karena disinyalir akan menganggu distribusi air 8000 hektar sawah di Mura. Namun realitanya kolam tersebut telah dikeluarkan izinnya oleh kantor perizinan Kota Lubuklinggau, baik itu izin Mendirikan Bangunan(IMB), SITU, SIUP dan TDP-nya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perizinan Lubuklinggau, Sapriadi hari ini (11/08).
"Kami hanya menindaklanjuti rekomendasi dari beberapa SKPD seperti PU Cipta Karya, Pengairan, Perikanan dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) terkait penerbitan izin ini. Karena yang mengerti dilapangan serta kondisinya adalah mereka, kita hanya meneruskan rekomendasi tersebut, "paparnya.
Menurutnya pihak media massa jangan hanya menyudutkan pihaknya, karena dalam hal penerbitan izin dalam hal apapun mereka mengacu pada tim teknis, dan jika tak ada rekomendasinya tentu hal itu tak akan dikeluarkan izinnya, " tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa,ia mendengar keluhan petani dan ketua komisi IV DPRD Mura, Ngadi dibeberapa Media,namun ia tak bia berbuat banyak, karena tim teknis seperti kabid PU Cipta Karya Lubuklinggau serta yang lainnya, mereka lebih paham.
"Coba tanyakan pada Tim teknis yang mengeluarkan rekomendasinya, seperti Kabid PU Cipta karya, Pengairan dan perikanan. Kenapa jika hal itu mengancam petani sawah, kok dikeluarkan rekomendasinya, "imbuhnya.
Saat ini surat izin SITU Kolam Air deras tersebut telah keluar dengan nomor 618/SITU/KPP/VI/2010 Tertanggal 3 Juni 2010, sedangkan TDP-nya bernomor 061255200388 tertanggal 24-6-2008,sedangkan SIUP bernomor 479/06.02/SIUP/VI/2010 tertanggal 24 Juni 2010 lalu atas nama Alpian.
Sedangkan pihak Kabid PU Cipta Karya Lubuklinggau, Maya untuk dimintai konfirmasi terkait izin mendirikan bangunan (IMB) kolam air deras ini yang dikeluarkan pihaknya. Suit dihubungi, ta pernah ada dikantor dan ponselnya pun dihubungi tak pernah aktif.
Sebelumnya Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Musi Rawas, Ghufron, Senin (09/08) memprotes pembangunan kolam air deras ini,menurutnya selama ini petani selalu menjadi korban dari pembangunan kolam air deras, dimana hampir setiap tahun selalu mengalami kekeringan. Untuk itu Pemkot Lubuklinggau dan Pemkab Musi Rawas harus menyetop perijinan usaha kolam air deras yang memanfaatkan saluran irigasi.
Sedangkan ketua Komisi IV DPRD Musi Rawas, Ngadi yang membidangi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, mengimbau agar kedua daerah dapat duduk satu meja guna membahas rencana pembangunan kolam air deras dengan skala besar yang memanfaatkan saluran irigasi di perbatasan antara Kota Lubuklinggau dan Musi Rawas.
Adanya kesepakatan, peninjauan perizinana dan penghentian sementara pembangunan jenis usaha ini penting dilakukan, guna menghindari adanya dampak yang akan timbul dikemudian hari bagi kepentingan masyarakat banyak. Karena selama ini dunia pertanian Musi Rawas sangat bergantung dengan irigasi Watervang.
"Pemanfaatan usaha disaluran irigasi yang mengairi lebih dari 3.000 hektare izinan harus dikeluarkan pihak Pemprov Sumsel, sedangkan disini saluran irigasinya mengaliri lebih dari 8.000 hektare jadi harus ada izin dari pusat," katanya.
Selain itu menurut Ngadi, pihak perizinan pemkot Lubuklinggau serta PU dalam hal ini Kabid Pengairan Lubuklinggau harus juga melibatkan anggota DPRD Lubuklinggau yang membidangi hal ini agar tidak terjadi miss komunikasi. Karena pengairan sawah yang melampaui 3000 hektar sawah harus mendapatkan izin dari provinsi dan pusat. (edo*)


0 komentar:
Post a Comment