Monday, August 9, 2010

Maraknya Pembangunan Kolam Air Deras Ancam Petani Sawah


politiksaman.com-Musi Rawas (09/08), Maraknya pembangunan kolam air deras, di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, belakangan mengancam produksi pertanian padi dengan berkurangnya sumber pengairan sawah.

Hal diatas dikatakan ketau Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Musi Rawas, Ghufron, Senin.

"Selama ini petani selalu menjadi korban dari pembangunan kolam air deras, dimana hampir setiap tahun selalu mengalami kekeringan. Untuk itu Pemkot Lubuklinggau dan Pemkab Musi Rawas harus menyetop perijinan usaha kolam air deras yang memanfaatkan saluran irigasi," katanya.

Untuk Kabupaten Musi Rawas, dua kecamatan di daerah itu yakni Tugumulyo dan Muara Beliti dengan jumlah sawah yang diairi mencapai 8.000 hektare selama ini sangat bergantung dengan irigasi Watervang yang dibangun oleh pemerintahan Belanda pada tahun 1942 yang terletak di Kota Lubuklinggau.

Adanya rencana pembangunan kolam air deras di Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau belakangan ini kian membuat petani di daerah itu was was karena akan mengancama kelangsungan duania pertanian di Musi Rawas.

Untuk itu pihaknya mengimbau Pemkot Lubuklinggau, Pemkab Musi Rawas, DPRD kedua daerah serta instansi terkait agar menghentikan dan mencabut perijinan pembangunan kolam air deras ini.

Selain akan mengancam dunia pertanian pembangunannya juga akan menjadikan alih fungsi lahan dari pertanian sawah ke usaha lainnya serta bertentangan dengan UU No.11/1974 tentang Pengairan, pada hal irigasi dibangun dengan tujuan pokok untuk dunia pertanian.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Musi Rawas, Ngadi yang membidangi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, mengimbau agar kedua daerah dapat duduk satu meja guna membahas rencana pembangunan kolam air deras dengan skala besar yang memanfaatkan saluran irigasi di perbatasan antara Kota Lubuklinggau dan Musi Rawas.

Adanya kesepakatan, peninjauan perizinana dan penghentian sementara pembangunan jenis usaha ini penting dilakukan, guna menghindari adanya dampak yang akan timbul dikemudian hari bagi kepentingan masyarakat banyak. Karena selama ini dunia pertanian Musi Rawas sangat bergantung dengan irigasi Watervang.

"Pemanfaatan usaha disaluran irigasi yang mengairi lebih dari 3.000 hektare izinan harus dikeluarkan pihak Pemprov Sumsel, sedangkan disini saluran irigasinya mengaliri lebih dari 8.000 hektare jadi harus ada izin dari pusat," katanya.

Selain itu menurut Ngadi, pihak perizinan pemkot Lubuklinggau serta PU dalam hal ini Kabid Pengairan Lubuklinggau harus juga melibatkan anggota DPRD Lubuklinggau yang membidangi hal ini agar tidak terjadi miss komunikasi. Karena pengairan sawah yang melampaui 3000 hektar sawah harus mendapatkan izin dari provinsi dan pusat. (polsaman1/edo*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago