Thursday, August 19, 2010

Keterangan Direktris CV Mas Persada Tak Memuaskan Hakim


*Terkait Peminjaman Perusahaannya Dalam Kasus Sapi Ongole*

politiksaman.com-Lahat (19/08), Sidang lanjutan kasus dugaan penyimpangan korupsi sapi Ongle yang dikucurkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007 tetang Pengadaan Sapi PO sebesar Rp 607.860.000.00’. dari Tingkat II Lahat, dan Pengadaan Sapi Bali dari APBD Tingkat I Sum-Sel sebesar Rp 460.610.000.00’. juga ditambah pengadaan sapi bali dan kambing dari DAK Non DR, sebesar Rp, 790,850 Juta. jadi total keseluruhan dana bantuan tersebut sebesar Rp 1,911. Milyar.

Tadi Pagi (19/08) sekitar pukul 09.00 Wib, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, dimana, dengan 3 orang tersangkanya, masing-masing Nuchman Idris, Tugiarto, dan Agung Mazani. Dengan agenda, utama menghadirkan Anita Mayliana,, selaku Direktris utama CV Mas Persada, perusahaan pengada jasa dan barang terkait di tahun 2007 ini.

Hanya saja, selama menjalani masa persidangan, Anita tidak bias memberikan keterangan yang ‘memuaskan’ bagi majelis Hakim, dalam hal ini Lismawati SH, Mulyadi Aribowo SH, dan juga Dyah Retno Yulianti SH, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Hanafi SH dan Murni SH, serta Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang ada, yaitu Hardisa SH dan Beatrice SH.

Seperti saat Hakim menanyakan apakah benar pihaknya telah memberikan kuasa perusahaan kepada terdakwa Agung Mazani, termasuk mengenai berkas-berkas apa yang menyertainya, dan hak-hak apa saja bagi si peminjam atau penerima kuasa.

“Saya tidak tahu bu, yang jelas saya tahunya cuma tanda tangan saja, sedangkan semuanya suami saya yang mengurus,” ungkap Anita singkat sewaktu memberika keterangan didepan ketua majelis hakim.

Saat JPU Hendri bertanya apakah benar dirinya menandatangani akta pengalihan dan penyerahan kuasa perusahaan di kantor Notaris Syamsul Alam SH, ini di benarkannya. Tapi, di Tanya siapa saja yang saat itu hadir dan menandatangani berkas akta, Anita lagi-lagi memberikan jawaban bertele-tele, dan berujung kepada kata lupa.

“Sumpah Pak, pokoknya saya tidak tahu semuanya, saya tahu saya hanya tinggal tanda tangan saja,” ulang Anita lagi.

Fakta lain yang terungkap di siding kemarin, bahwa setelah terjadinya proses peminjaman kuasa perusahaan, ternyata berkas-berkas kepengurusan di kemudian harinya masih memakai nama saksi, namun tanda tangannya di palsukan, dan ini saksi tidak mengetahuinya.

Kalo yang itu saya tidak pernah menandatanganinya, itu bukan tanda tangan saya,” ucapnya.

Lalu, pihak JPU menghadirkan saksi lainnya, yaitu sekitar 5 orang. Dimana kelima orang saksi ini masing-masing adalah Kepala Desa (Kades) dan juga Ketua Kelompok Tani penerima bantuan. Fakta lain akhirnya juga terungkap, seperti di kemukakan Supriyadi, Ketua Kelompok Tani Desa Gelumbang, Kikim Timur.

Dimana di katakana Supriyadi, pihaknya memang sempat mengajukan usulan bantuan bibit ternak ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, dalam hal ini Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispernik). Akhirnya memang setelah menerima sosialisasi, di katakan akan segera menerima bantuan bibit sapai jenis PO, lengkap dengan spesifikasinya.

“Faktanya, setelah waktu bibit tiba, kami di katakana menerima sapi sebanyak 16 ekor. Tapi, kondisinya sangat tak sesuai spek, mulai dari jenis sapi, umur, kondisi kesehatannya sungguh jelek. Maka, saat itu kami putuskan untuk menolaknya,” papar Supriyadi.

Di lanjutkan Supriyadi, memang sapi yang ada di bawa pulang, selang beberapa waktu kemudian, di kirim kembali bibit sapai ke kelompok tani ini. Namun, lagi-lagi kondisinya tak sesuai, dan kembali di tolak lagi, hingga hari ini sama sekali kelompok tani ini tak menerima bantuan bibit yang ada.

“Sampai 3 kali petugas kirimkan bibit sapi ke kami. Karena kondisinya tetap sama, kami tetap nolak, sampai kasusnya hari ini pihak kami sama sekali tak menerima bantuan,” pungkas Supriyadi melanjutkan.

Kondisi ini serupa dengan yang terjadi di kelompok tani yang di ketuai oleh Sumarno. Di katakannya, pihaknya menerima sekitar 18 ekor bibit sapi, yang semuanya sama sekali tak sesuai spek, namun kelompk tani ini tetap menerimanya, dengan perjanjian kepada petugas agar tetap di control.

“Rata-rata tingginya hanya sekitar 80 cm, kondisinya lemah, dan jelas masih menyusu. Kami menerimanya karena di janjikan akan tetap di control petugas,” ungkap Sumarno.

Benar saja, dalam waktu 7 hari kedepannya, sapi yang ada mati sebanyak 7 ekor, dan saat di tanyakan mengenai penggantiannya, sampai hari ini tak ada juga ada penggantian. “Kami sudah Tanya ke pihak terkait, tapi hingga hari ini hanya janji saja yang di berikan,” ucap Sumarno.

Dengan hasil siding hari ini, maka pihak JPU meminta sidang kembali di tunda, dengan alas an pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan kedepannya. Hal ini kemudian di setujui oleh Majelis Hakim, yang kemudian menunda kembali siding, dan rencananya akan di lanjutkan Selasa (24/08) mendatang.

“Sidang di tunda hingga Selasa depan, dengan agenda menghadirkan saksi Suami Anita Mayliana, dan juga Notaris Syamsul Alam SH.” Kata Hendri secara tegas.

Berita sebelumnya, dari pemeriksaan keterangan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel yang di tetapkan 30 Juli 2009 lalu Negara mengalami kerugian sebesar Rp 734.328. Juta. Untuk itu, dikatakan Hendri, ketiga oknum pejabat yang masih dinas ini akan dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 9, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor).

Dari pemeriksaan sebelumnya juga di temui beberapa kejanggalan, dimana bibit sapi yang di adakan tidak sesuai dengan spek atau kualifikasi yang ada, baik jenis, ukuran, kondisi dan jumlahnya. Ironisnya lagi, berdasarkan data yang berhasil dihimpun dilapangan menyebutkan, selain banyak yang mati juga sejak tahun 2007 silam hingga hari ini juga masih ada kelompok tani yang belum juga menerima bantuan bibit yang ada. Adapun daerah tersebut adalah kelompok tani Desa Gelumbang, Kecamatan Kikim Timur.

Selain itu, kenyataan dilapangan banyak yang sakit dan mati dalam waktu sekitar 7 hari setelah penyerahan. Namun, hal ini sama sekali tidak di pertanggung jawabi oleh pihak perusahaan, sebab dilapangannya oleh pihak pelaksana dan juga bendahara di alokasikan sebagian dengan bibit sapi yang bukan jenis PO, atau jenis PO namun ukurannya tidak sesuai, yang tentu saja harganya relative berbeda adanya. Maka dari itu, proyek dana nasional guna pengadaan dan pengembangan bibit sapi PO kepada sekitar 22 kelompok tani yang ada, dengan dana mencapai sekitar Rp.1,38 Miliar dan Spek yang ada adalah bibit sapi ongole berukuran 115 cm meter untuk sapi jantan, dan 110 cm untuk sapi betina. (firdaus*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    15 years ago