Monday, August 9, 2010

Dewan Akan Sidak Penambangan Di Kecamatan Merapi


*DPRD Lahat Pertanyakan Izin Pertambangan Rakyat*

politiksaman.com-Lahat (09/08), Banyaknya penambangan yang ada dikawasan, Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat yang diduga belum mengantongi izin. Maka dalam waktu dekat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan akan mengadakan sidak keseluruh penambang yang ada.

Hal ini diungkapkan, Ketua Komisi II (DPRD) Kabupaten Lahat, H Niko Pransisko SH mengatakan, adanya penambangan rakyat di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, pihaknya dalam waktu dekat akan menyambangi dan melihat dari dekat aktifitas yang ada, apakah mereka dalam menambang telah mengantongi izin atau belum.

“Kita sepenuhnya mendukung adanya penambangan rakyat, akan tetapi, sejauh ini izin yang diberikan dari mana. Untuk itu, pihak legislasi akan berkoordinasikan dengan instansi terkait dalam waktu dekat dan akan segera turun ke lapangan,” ungkap Nico ditemui di ruang kerjanya, Senin (09/08).

Kalaupun penambangan tersebut mengantongi izin, berarti legal atau sebaliknya. Sebab, apabila ada aktifitas tambang rakyat seharusnya ada tambang batubara dari perusahaan terdekat, dan itupun harus 15 tahun.

“Saat ini perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Lahat umurnya baru 3 hingga 4 tahun, jadi belum mencapai 15 tahun sebagai syarat dalam membuka penambangan batubara rakyat,” ujar Nico didampingi anggota komisi II lainnya, Ali Hazmi Arsyad.

Dimana, dijelaskan Niko, tentunya apabila legal akan membantu pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lahat, kalau ilegal berarti telah menyalahi peraturan yang berlaku, pendek kata, kegiatan tersebut maling.

“Kalau tak ada aral, dalam waktu dekat komisi II DPRD akan meninjuau ke lokasi penambangan rakyat tersebut, untuk mengetahui secara persis, bagaimana hal tersebut dapat muncul ke permukaan,” tegasnya.

Ali Hazmi menambahkan, legislasi tentunya akan mendukung dengan kaidah hukum yang ada, sepanjang aktifitas tersebut tidak menyalahi aturan berlaku. Sebab, apabila salah dalam melangkah akan menjadi boomerang bagi siapa saja.

“Seharusnya perusahaan daerah (Perusda) Pertambangan dan Energi dapat memayungi mereka, yang menambang secara manual, dimana kemungkinan besar meniru apa yang dilakukan di Desa Darmo Kabupaten Muara Enim, yang memang telah membuka tambang rakyat. Sebab PTBA telah berproduksi lebih dari 15 tahun,” paparnya.

Sejauh ini belum adanya laporan yang masuk ke meja DPRD Lahat, perihal aktifitas penambangan batubara rakyat tersebut, jadi belum dapat dikatakan ilegal.

“Kita, tegaskan bagi mereka-mereka yang melakukan aktifitas yang tidak memiliki izin agar kiranya dapat berhenti sebelum mengantongi surat-surat resmi, sebab namanya aturan dan hukum akan terus mengawasi setiap saatnya.” Ungkap Nico. (Firdaus*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago