
politiksaman.com-Musi Rawas (18/07), Minimnya sumbangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor restribusi penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan meminta eksekutif untuk mempelajari serta mengevaluasi masalah tersebut.
Jika memungkinkan dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) untuk pengaturan restribusi dan perizinan SBW. Hal ini menginggat sumbangan SBW pada PAD Mura hanya berkisar 15 juta pertahun dari 20 lebih penangkaran SBW.
" Saya pikir, saat ini sudah waktunya pemerintahan daerah membuat aturan baru terkait SBW yang sangat minim masuk ke PAD Mura, Kita minta ekskutif mengkaji ulang hal ini. Jika ada Perda yang mengatur hal ini, saya minta untuk dikaji ulang. sebab kenapa sumbangan SBW sangat minim, namun sepengetahuan saya Perda itu belum ada, hanya tercantum pada Perda yang mengatur IMB sehingga pajaknya hanya pada bangunannya saja, " terang Marwan Chandra, anggota Komisi III, jumat (16/07.
Ia juga mengatakan pernah mendengar adanya perda Kabupuaten No.21 Tahun 2001 tentang Pajak Pengusaha SBW, yang katanya dikenakan pajak 10 % untuk PAD Mura. Pelaksana dari pengambilan pajak SBW dilakukan dinas teknis yaitu Dinas Kehutanan serta DPPKAD. Namun secara fisik komisi III maupun dirinya belum melihat Perda tersebut.
"Saya perna dengan Perda no.21 tahun 21 yang katanya mengatur tetang usaha SBW yang dikenakan pajak 10 %, namun anehnya secara fisik kita belum lihat perda tersebut. Jika benar ada, kok sumbangan ke PAD hanya 15 juta rupiah pertahun. Karena itu saya minta kabag hukum maupun DPPKAD untuk duduk bersama membahas hal ini, jika itu hanya isu kita buat aturan baru, jika ada mari kita kaji lagi agar dengan aturan yang ada itu kita bisa memaksimalkan PAD Mura. Sebelum masalah SBW ini lebih komplek seperti prosesi pembuatan Perda SBW Kota Lubuklinggau" ungkapnya.
Terpisah, Kepala bagian hukum Mura, Nawawi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya memang belum mempelajari hal tersebut. Dan pihaknya akan berusaha mencari bentuk fisik dari produk Perda tersebut, namun ia uga meragukan hal itu ada.
" Nanti kita cek dulu, kita akan tanyakan pada staf dan SKPD terkait yang mungkin masih ada menyimpan bentuk fisik perda tersebut. jika memang tak ada, kenapa tidak kita buat perda baru yang mengatur masalah SBW tersebut, " Kata nawawi melalui ponselnya saat dikonfirmasi polsaman (16/07).
Ia menyabut baik tentang usulan Komisi III DPRD untuk mengakaji pemasukan PAD Mura dari sektor SBW ini, juga tentang tuntutan untuk membuat aturan main dan peraturan terkait restribusi dan perizinan SBW ini.
" Kami akan berkordinasi dengan pihak terkait, untuk membahas usulan komisi III, ini masukan bagi kami untuk membantu pemerintahan daerah memaksimalkan pendapatan PAD. Namun perlu waktu, takutnya nanti Perda tetang SBW itu ada, dan tidak mungkin membuat perda dengan judul yang sama, tentunya jik sudah ada hanya revisi yang kita lakukan terhadap perda yang ada, " Tambahnya.
Keinginan komisi III untuk melihat bentuk fisik perda masalah SBW ini, bermula dari terkejutnya komisi III atas sumbagan sektor penangkaran SBW yang hanya 15 juta pertahun ke PAD Mura. Sedangkan ddilapangan berdasarkan pantauan merela dalam satu tahun SBW bisa dipanen tiga kali. Setiap kali panen bisa memperoleh beberapa kilogram sarang walet. Sedangkan setiap kilogramnya senilai Rp 15 juta. dan dipasaran harga pembelian dalam jumlah minimal 100gr (1 ons) dengan harga SBW mencapai Rp.2.250.000,- (1 ons = 12 – 14 pcs). (edo*)


0 komentar:
Post a Comment