Wednesday, July 21, 2010

Kasus Korupsi Sapi Bali Disidangkan


*Negara Telah Dirugikan Sebesar Rp 734.328. Juta*

politiksaman.com-Lahat (21/07), Walaupun terbilang lamban pemeriksaan kasus dugaan korupsi sapi Ongle yang dikucurkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2007 tetang Pengadaan Sapi PO sebesar Rp 607.860.000.00’. dari Tingkat II Lahat, dan Pengadaan Sapi Bali dari APBD Tingkat I Sum-Sel sebesar Rp 460.610.000.00’. juga ditambah pengadaan sapi bali dan kambing dari DAK Non DR, sebesar Rp, 790,850 Juta. jadi total keseluruhan dana bantuan tersebut sebesar Rp 1,911. Milyar.

Akhirnya, kasus dugaan korupsi yang telah merugikan Negara sebesar Rp 734.328. Juta, itu kemarin (20/7) sekitar 10.00 Wib, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Sidang dipimpin oleh Hakim Lismawati SH, didampingi hakim anggota Mulyadi Aribowo SH dan Diah Retno Y SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Hanafi SH. Dan Panitera sidang Sudarwan.

“Ini merupakan siding pertama kalinya dengan agenda pembacaan dakwaan dan Insa Allah minggu depan agendanya mendegarkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut.” Ujar Lisnawati.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Hanafi SH Mengungkapkan, sidang kali ini dijadwalkan hanya pembacaan dakwaan untuk 3 orang terdakwa sekaligus yakni masing-masing mantan Bendahara Disnakkan, Tugiarto yang berstatus PNS, Nuchman Idris selaku Kuasa Direktur CV Mas Persada Agung dan rekannya Idris Mazani.

“Sidang dilanjutkan minggu depan Selasa (27/7) dengan jadwal pemeriksaan saksi-saksi. Sementara saksi yang akan diperiksa diperkirakan mencapai 54 orang saksi, untuk kasus ini,” tegas Hendri Selasa (20/7) usai siding ketika dibincangi oleh wartawan kemarin.

Sedangkan sambung Hendri, dari pemeriksaan keterangan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel yang di tetapkan 30 Juli 2009 lalu Negara mengalami kerugian sebesar Rp 734.328. Juta. Untuk itu, dikatakan Hendri, ketiga oknum pejabat yang masih dinas ini akan dijerat pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 9, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor).

Dari pemeriksaan sebelumnya juga di temui beberapa kejanggalan, dimana bibit sapi yang di adakan tidak sesuai dengan spek atau kualifikasi yang ada, baik jenis, ukuran, kondisi dan jumlahnya. Ironisnya lagi, berdasarkan data yang berhasil dihimpun dilapangan menyebutkan, selain banyak yang mati juga sejak tahun 2007 silam hingga hari ini juga masih ada kelompok tani yang belum juga menerima bantuan bibit yang ada. Adapun daerah tersebut adalah kelompok tani Desa Gelumbang, Kecamatan Kikim Timur.

Selain itu, kenyataan dilapangan banyak yang sakit dan mati dalam waktu sekitar 7 hari setelah penyerahan. Namun, hal ini sama sekali tidak di pertanggung jawabi oleh pihak perusahaan, sebab dilapangannya oleh pihak pelaksana dan juga bendahara di alokasikan sebagian dengan bibit sapi yang bukan jenis PO, atau jenis PO namun ukurannya tidak sesuai, yang tentu saja harganya relative berbeda adanya. Maka dari itu, proyek dana nasional guna pengadaan dan pengembangan bibit sapi PO kepada sekitar 22 kelompok tani yang ada, dengan dana mencapai sekitar Rp.1,38 Miliar dan Spek yang ada adalah bibit sapi ongole berukuran 115 cm meter untuk sapi jantan, dan 110 cm untuk sapi betina. (firdaus*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    15 years ago