
politiksaman.com-OI/Indralaya (15/07), Keresahan para pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Ogan Ilir (OI) terkait dengan pencairan Gaji 13 sepertinya tidak perlu dikhawatirkan lagi.
Pasalnya, Gaji 13 untuk PNS OI akan segera diberikan. Menurut Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) OI, Faisal Muchtar diruang kerjanya (12/07), sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan (Departemen Keuangan) No. PER-22/PB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas, gaji ketiga belas akan tetap dibayarkan.
“Insyaallah kalau tidak ada halangan gaji 13 untuk PNS OI akan segera kira bayar. Selain itu juga tidak mungkin bila aturan tertulis tersebut tidak dilaksanakan. Hanya saja, kami harapkan kepada PNS dan CPNSD untuk bersabar karena kita juga harus melalui proses administrasi,” ujarnya.
Perlu diketahui, lanjut Faisal, dalam hal pemberian gaji ketiga belas bisa dilakukan setelah bulan Juni 2010 atau sebelum masuk tahun berikutnya. Ini sesuai dengan PER-22/PB/2010 Bab IV (Pembayaran Gaji Ketiga Belas untuk PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota).
“Dalam pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa ‘dalam hal pemberian gaji bulan ketiga belas belum dapat dilaksanakan pada Bulan Juni 2010, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah Bulan Juni 2010. Ini patokan kami, namun bukan berarti kami memperlambat,”ungkapnya.
Faisal mengatakan, memang sampai saat ini gaji ketiga belas mereka belum dibayarkan bukan berarti ada kesengajaan atau keterlambatan, namun karena proses administrasi yang panjang, maka kita harap ada pengertian masyarakat.
“Kami sampaikan untuk pembayaran gaji ketiga belas secepatnya akan kami cairkan dan segera dibayarkan dan diperkirakan nanti tanggal 20 Juli nanti,” katanya.
Ditanya mengenai dana yang dianggarakan untuk pembayaran gaji ketiga belas, Faisal mengatakan, besaran dana yang dianggarkan adalah Rp 17.369.687.920,- dengan jumlah pegawai sebanyak 6.477 PNS.
Disinggung mengenai PNS yang belum menjalani masa pra jabatan (prajab), Faisal menjelaskan, untuk PNS yang belum melaksanakan prajab namun pada bulan Juni 2010 telah menerima gaji, maka yang bersangkutan akan menerima pembayaran gaji ketiga belas.
“Bila ada PNS yang belum prajab dan juga belum menerima gaji pada Bulan Juni 2010, maka yang bersangkutan jelas tidak akan menerima gaji ketiga belas,”tambahnya.(win*)


0 komentar:
Post a Comment