
*Sebesar Rp 36 Juta Pertahun*
politiksaman.com-Lahat (23/07), Keinginan Pihak Pemerintah Pusat untuk membantu masyarakat yang sudah lanjut usia melalui Program Departemen Sosial Republik Indonesia, tentang ujicoba Pelayanan dan Jaminan Sosial Lanjut Usia (PJSLU) tahun 2009 dan 2010, tampaknya tak berjalan semestinya. Bagaimana tidak, meskipun dana itu telah dikucurkan Pemerintah akan tetapi kenyataan dilapangan dana tersebut bukan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya melainkan, dimakan oleh oknum yang menjabat saat itu. untuk memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan sebab dan akibat dikemudian harinya.
Hal ini terbukti dengan kelakuan oleh Laywansyah Oknum mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Sepang, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, yang selama ini diduga keras telah menyelengkan Dana Program Departemen Sosial Republik Indonesia, tentang PJSLU tahun 2009 dan 2010, sebesar Rp 36 Juta pertahun. Persoalan ini mencuat setelah beberapa warga yang hingga sekarang tidak menerima dana yang dimaksud. Dan, belakangan diketahui bahwasannya Dana tersebut emang dengan sengaja tidak diberika kepada warga yang menerimanya oleh oknum mantan kepada Desa Lubuk Sepang.
Menurut narasumber yang namanya enggan disebutkan, oknum mantan Kades Lubuk Sepang, Laywansyah, mundur dari jabatan, karna persyaratan maju di pemilihan Kades 5 Agustus 2010 mendatang, dana PJSLU 2009, sebesar Rp 36 juta yang diperuntukan ke sepuluh lansia, hanya diberikan sebesar Rp 20 juta, sedangkan sisanya Rp 16 juta, diduga diambil oleh oknum guna untuk kepentingan pribadinya.
“Tahun 2009, sewaktu dirinya menjabat kades kami kesepuluh orang yang mendapatkan dana PJSLU itu masih diberikannya, dimana setiap orangnya mendapatkan Rp 2 Juta, tapi hanya satu kali itu saja dana tersebut diberikan selanjutnya tidak ada lagi.” Kata Sumber.
Selain itu, diceritakan Sumber, pada tanggal 17 Juli 2010 kemarin, oknum mantan Kades Laywansyah, masih membagikan dana PJSLU, termin pertama sebesar Rp 2,1 juta, terhadap kesepuluh lansia, padahal Laywansyah tidak lagi menjabat sebagai Pemerintahan Desa, seharusnya uang tersebut diserahkan ke pejabat sementara (PJS) Desa Lubuk Sepang, Julian.
“Sewaktu, dana itu dikucurkan, kembali Laywansyah yang membagikan kepada kami yang menerima padahal dirinya bukan lagi seorang pejabat desa, tapi masih mencampuri urusan pemerintahan Desa.” Tambahnya.
Lebih parahnya lagi, kata Sumber, ketiga lansia tersebut tidak layak diganti, dan patut mendapatkan bantuan dana PJSLU ditahun 2010 ini. Sebab ketiga lansia itu telah memenuhi 16 syarat yang di tentukan Dinkesos Lahat. Maka digantikan oleh ibu kandung oknum Kades tersebut yang bernama Suriatih.
“Boleh di cek lagi oleh Dinkesos Lahat, ibu Suriatih saya rasa umurnya belum masuk 70 tahun keatas, yah ini kan akal-akalan oknum Kades saja, supaya mendapatkan uang,” Urainya.
Sementara itu, salah satu lansia warga Desa Lubuk Sepang, Mariah (73) saat di temui wartawan koran ini, menuturkan, dirinya mendapatkan bantuan dana PJSLU 2009 sebesar Rp 2 juta, diterima satu tahun tiga kali, termin pertama Juli 2010 sebesar Rp 1,7 juta, kemudian 200 ribu dan Rp 100 ribu. Dirinya merasa sangat miris mendengar kabar tahun 2010, tidak lagi mendapatkan bantuan dana PJSLU, yang diganti oleh Suriatih (ibu kandung oknum Kades). Padahal nenek janda ini hidup di bawah garis kemiskinan.
“Cak mano lagi cung mungkin ini lah nasip nenek, 2010 ini dak dapat lagi duit bantuan itu, nak di urusi di rumah ni dak katek lagi lanangnyo jadi aku pashra be, kakek kau 2008 lalu lah meninggal dunia, Juli 2009 aku dapat duit itu Rp 1,7 juta, nah kalu sisonyo Rp 200 ribu dan 100 ribu aku dak ingat lagi tanggalnyo berapo pak kades berikan duit itu, dengan aku” Ucap Mariah ketika dibincangi kemarin dengan neteskan air matanya.
Terpisah, Kepala Dinkesos Lahat, Ir. Hj. Rechnawati, MM, melalui Kasi Parkir Miskin dan Lansia, Saifudin, SE, dikonfirmasi kemarin (22/7) membenarkan adanya program tersebut. Dimana menurut dia, Departemen Sosial RI, memberikan bantuan tunjangan terhadap perorang lanjut usia (Lansia) sebesar Rp 3,6 juta pertahun, yang dibagikan secara triwulan, persyaratannya usia 70 tahun keatas, masing-masing Desa mendapatkan sebanyak sepuluh orang Lansia.
Sedangkan, yang mendapatkan dana itu sambung Saifudin di Desa Lubuk Sepang, tahun 2009 dan 2010, lansia pertahun mendapatkan sebesar Rp 3,6 juta, dan dibagikan secara bertahap. Kabupaten Lahat yang menerima program PJSLU, hanya dua Kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Pinang dan Merapi Barat.
“Harapan pemerintah, dana tersebut sampai ketanggan yang berhak mendapatkannya karena ini sudah menjadi program. Apabila program ini bermasalah jelas untuk kedepannya kemungkinan kecil pemerintah akan kemabli mengucurkan dana tersebut.” Pungkasnya. Seraya menambahkan, bagi oknum yang berani meyelewengkan dana tersebut silakan tanggung resiko masing-masing. Ingat Saifudin secara tegas. (Firdaus*)


0 komentar:
Post a Comment