Friday, July 23, 2010

Disnakertran Panggil PT AMKI


*Terkait Adanya Dugaan Pelanggaran UMS/UMP*

politksaman.com-Lahat (23/07), Setelah sebelumnya di beritakan oleh beberapa media bahwasannya PT Amdahlindo Komputama Internsional (AMKI) Coal Minning Project di duga telah melanggar ketetapan pembayaran Upah Minimum Sektoral (UMP dan juga Upah Minimum Provinsi (UMP). Untuk itu, kemarin (22/07) pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertan) Kabupaten Lahat langsung memanggil pihak perusahaan guna mempertanyakan hal tersebut diatas.

“Benar bahwa hari ini kita langsung memanggil pihak PT AMKI sehubungan kasus yang ada di lapangan. Dimana mereka kita wajibkan membawa data-data yang berhubungan seputar masalah pembayaran upah dan kelengkapan lainnya,” ungkap Kepala Disnakertran Lahat, H Hasnul Basri HS SH di temui di ruang kerjanya.

Menurut Hasnul, sebelum pihaknya membahas dan menanyakan persoalan pembayaran upah yang ada, pihaknya juga terlebih dulu mensosialisasikan mengenai kewajiban-kewajiban bagi perusahaan yang ada, seperti mendaftarkan semua karyawannya dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), hingga kewajiban besaran pembayaran gajinya sendiri.

Setelah berjalan, dan mulai di tanyakan kepada PT AMKI, ternyata pihak perusahaan bias menunjukkan fakta lain mengenai masalah yang ada. Dimana mereka (perusahaan.red) bias dengan jelas dan lengkap menunjukkan bukti-bukti mengenai pelaksanaan kewajibannya di lapangan, baik mengenai Badan Hukum perusahaan, struktur organisasi, hingga pembayaran gaji karyawan yang ada.

“Intinya perusahaan mengklaim bahwa mereka sudah melaksanakan kewajibannya secara menyeluruh, dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini semua di tunjang dengan semua berkas laporan yang ada,” ungkap Hasnul.

Jadi intinya, sambung Hasnul, bahwa berita yang beredar belum bias sepenuhnya dibenarkan. Namun, pihaknya juga tidak akan dengan mudahnya mempercayai data yang di selorohkan perusahaan begitu saja. Dimana dalam waktu dekat, pihak Disnakertran sendiri akan segera membentuk tim yang akan memeriksa langsung di lapangannya.

“Dari data memang pihak perusahaan 100 % sudah penuhi kewajibannya, mulai dari perekrutan tenaga kerja local, yaitu minimal 30 %, pembayaran upah pokok, hingga pendaftaran semua karyawannya dalam Jamsostek. Ini akan kita crosscheck dulu kebenarannya di lapangan dalam waktu dekat,” papar Hasnul menegaskan.

Jadi, intinya menurut Hasnul bahwa pihaknya tetap ‘mewarning’ pihak perusahaan dalam semua aspeknya di lapangan. Jika sewaktu-waktu di pemeriksaan lapangan ternyata di temukan pelanggaran, pihaknya juga tidak akan segan untuk menindak tegas semua pelanggaran yang ada, serta menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang ada.

“Sanksi sangat beragam bentuknya. Mulai dari teguran hingga yang terberat adalah pembekuan izin usahanya. Semua ini sewaktu-waktu akan di terapkan jika kedepannya tetap ada pelanggaran,” tegas Hasnul.

Ketegasan dan pengawasan ini juga nantinya menurut Hasnul akan di terapkan di semua perusahaan yang ada di Lahat. Dengan harapan, akan memberikan rasa aman dan juga kenyamanan dalam beroperasi di lapangannya, tanpa hambatan di sana-sininya kelak.

“Kalo semuanya berdasarkan prosedur dan aturan yang ada, Insya Allah akan berjalan lancer dan tenang.” Tegasnya. Seraya menghimbau kepada seluruh perusahaan yang bergerak di Kabupaten Lahat, agar jangan merasa risih sewaktu-waktu pihaknya akan melakukan pemantauan disetiap perusahaan secara diam-diam. (Firdaus*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    15 years ago