*Kasus Guru Yang Cabuli Muridnya*
Politiksaman.com-Lahat (08/06),Sidang kasus pencabulan terhadap anak murid sendiri kemarin sekitar pukul 14.15 Wib, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Lahat. dimana kasus yang melibatkan terdakwanya Ismet Suanda (45), adalah seorang oknum guru yang beralamat di Jl Nantal, Kecamatan Lahat atas kasus dugaan pemerkosaan atas muridnya, Desmiana (16), warga Desa Kerung, Kecamatan Pulau Pinang ini berlangsung singkat, dengan agenda mendengarkan Dulik dari terdakwa.
Dalam pembacaan Duplik, kemarin Ismet tetap pada keyakinannya sendiri semula, yaitu dimana dirinya membantah semua tuduhan yang di arahkan kepadanya, yaitu telah memperkosa Desmiana, sehingga dirinya terancam hukuman kurungan sekitar 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Fazlullah, SH dan Aprianti, SH.
“Saya kembali menolak jika saya di tuduh telah memperkosa Desmiana dengan paksa. Kami melakukannya bias di katakana atas dasar suka sama suka. Jadi mohon di pertimbangkan semua tuntutan jaksa pak Hakim,” ungkap Ismet yang langsung membacakan sendiri Dupliknya di persidangan.
Selain itu, Ismet juga mengatakan agar kiranya semua tindakan yang di tunjukkannya selama masa pesidangan bias juga di jadikan acuan. Terutama sekali pertimbangan dirinya yang berstatus sebagai Kepala Keluarga, yang juga tulang punggung keluarga sehari-harinya.
“Kasihan keluarga saya pak, kalo saya sampai di tahan, apalagi di penjarakan, siapa yang akan mengurus merekan nantinya.” Tanya Ismet.
Setelah mendengar semua alas an yang di kemukakan Ismet, pihak Pengadilan yang dalam hal ini di pimpin oleh hakim ketuanya Mashuri Effendi SH, dan 2 hakim anggota lainnya, masing-masing Mulyadi Aribowo SH, serta Dyah Retno Yulianti SH kembali menunda sidang yang ada. Di rencanakan sidang akan kembali di lanjutkan pada Senin14 Juni mendatang, dengan agenda adalah penyampaian putusan.
“Sidang kami tunda, dan Senin mendatang akan di lanjutkan dengan agenda adalah pembacaan putusan sidang,” tegas Mashuri.
Sementara itu, diakhir persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry saat dimintai keterangannya mengatakan memang sudah menjadi hak terdakwa untuk berkata dan berpendapat apapun di persidangan, termasuk menyangkal semua tuduhan kepadanya. Hanya saja, semua sudah sesuai prosedur pembuktian di peradilan, dan sejauh ini pihak JPU sendiri tetap optimis bahwa pihaknya akan menjadi pemenang dalam kasus ini, dan Ismet jelas akan di hokum sesuai perbuatannya dan pembuktian yang ada.
“Hak Ismet jika masih mau membantah semua tuntutan yang ada. Yang jelas, di dalam proses persidangan semuanya sudah di buktikan, dan kami yakin Hakim akan mempertimbangkan semuanya.” Ungkap Herry. Seraya menambahkan, semua bukti-bukti yang selama ini dilapangan kuat dugaan adanya indikasi pencabulan tersebut. Ujarnya. (firdaus*)
0 komentar:
Post a Comment