*Pengecer Harus Kantongi Izin dan Rekomendasi Petugas Resmi*
politiksaman.com-Lahat (08/06), Pihak PT Pertamina Unit Sumbagsel, melalui pihak Humasnya, Robert saat di konfirmasi kemarin (07/06) mengungkapkan secara tegas untuk mencegah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), ditiap-tiap Kabupaten/Kota, agar jangan sekali-kali Pihak SPBU melayani pembeli dengan menggunakan derijen. Tujuannya, agar dilapangan di setia SPBU tidak mengalami kekosongan.
Selain itu, kata Robert, apabila pengecer tetap ngotot maka mereka harus mengantongi izin dan rekomendasi secara resmi dari petugas. Sedangkan bagi masing-masing Pihak SPBU masih melayani pembeli dengan menggunakan derijen dapat dilaporkan kepihak Pertamina dan akan dikenakan sangsi yang tegas nantinya. Sebagaimana, diatur dalam Undang-undang sendiri di larang dengan tegas. Yakni, dalam UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).
“Kita, mintak disetiap SPBU Kabupaten/Kota, akan ditindak tegas apabila ketahuan masih melayani setiap pembeli BBM dengan menggunakan derijen. Selain itu, kita berharap agar Pihak Pertamina melakukan pengawasan secara ketat nantinya.” Pinta Robert.
Bahkan, secara tegas Robert menambahkan, SPBU di larang menjual kembali kepada pihak tertentu dalam jumlah banyak, dengan alas an untuk di jual kembali. Kecuali dengan alas an adanya rekomendasi dari petugas terkait. Sebab, apabila benar warga ingin mengecer harus menggantongi izin khusus, yang ingin menjadi pengecer BBM adalah diantaranya adalah rekomendasi dari pihak pemerintahan setempat, seperti Lurah, Camat, atau Kades setempat. Atau juga rekomendasi dari pihak Kepolisian. Adapun alas an yang bias di terima adalah, karena minimnya SPBU sekitar kawasan tersebut, atau dengan pertimbangan jarak tempuh di banding dengan lokasi SPBU terdekat.
“Waga-warga yang tinggalnya lumayan jauh dari SPBU itu yang sebenarnya di perbolehkan. Ini semua dengan alas an azaz kepentingan dan kegunaannya di masyarakat,” Tukasnya.
Untuk di kawasan dalam kota sendiri, sebenarnya penjual minyak eceran di larang, dan sementara itu juga, bagi pihak SPBU yang kedapatan menjual kepada warga pengecer, tindakan tegas, dan juga sanksi tegas jelas akan di jatuhkan kepadanya.
“Peneguran lisan, tertulis, pembinaan, dan bahkan sampai pada penutupan SPBU sekalipun jelas bias di jatuhkan kedepannya, jika memang terbukti sah menyalahi aturan,” ucapnya.
Oleh karena itu, Robert kemudian juga ‘menantang’ kepada masyarakat luas lainnya, dimana dalam hal ini untuk mengawasi kondisi di lapangannya. Atau, secara tegas dan gambling pula, Robert memberikan Line telepon Aaduanguna kepentingan tertentu.
“Kita saat ini berusaha semakin transparansi dalam managemen yang ada. Khususnya di kalangan pengusaha SPBU sendiri. Sehingga tingkat kualitas pelaksaan atau pengelolaan SPBU bias lebih baik lagi dan aman,” tutur Robert.
Robert juga kemudian mengatakatan, bagi masyarakat yang mengerti kondisi di lapangnnya, saat ini pihaknya (PT Pertamina.red) siap membuka Line telepon konfirmasi mengenai kondisi ini khususnya.
“Kita akan instruksikan kepada petugas, SPBU, dan juga masyarakat sepenuhnya mengenai masalah ini. Sehingga kedepan semua kondisi di lapangan bias kembali lancer dan tanpa adanya hambatan sama sekali, nomornya adalah 0711 – 518522.’ Nantinya, terang Robert secara lugas.
Stetmen keras yang digelontarkan oleh Robert dikarenakan, kondisi di lapangan yang sempat terdapat hilangnya pasokan BBM khususnya jenis premium (bensin.red), terkadang di manfaatkan segelintir orang untuk kepentingan pribadinya saja, yaitu dengan salah satu caranya adalah membeli dengan partai besar, guna di stok di kemudian hari. Atau justru memang si petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) membiarkan pembelian oleh warga dengan derijen, dengan maksud di jual secara eceran kembali. (Firdaus*)
0 komentar:
Post a Comment