Friday, June 18, 2010

Saksi KPU Di Tolak MK


politiksaman.com-Musi Rawas (18/06), Gugatan pemilihan kepala daerah Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan dari pasangan HM Isa Sigit-Agung Yubi Utama terhadap Komisi Pemilihan Umum daerah itu ke Mahkamah Konstitusi mulai memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Tim kuasa hukum pasangan nomor urut satu HM Isa Sigit-Agung Yubi Utama (Misi Agung) Abdullah Syarief saat di hubungi Jumat sore mengatakan, sidang yang dipimpin hakim ketua Agil Mukthar, menghadirkan 15 saksi dari penggugat (tim Misi Agung) sedangkan KPU Musi Rawas menghadirkan 21 saksi yang berasal dari Panitia Pemilihan Kecamatan di daerah itu.

"21 saksi yang dihadirkan KPU Musi Rawas ditolak oleh majelis, karena gugatan yang dilayangkan pihaknya berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Musi Rawas tanggal 5 juni 2010 lalu, sehingga saksi tersebut merupakan bagian dari yang tergugat," katanya.

Ada pun tiga meteri gugatan yang dibahas majelis hakim MK ialah adanya dugaan penggunaan fasilitas milik negera oleh pasangan calon incumbent, kedua masalah politik uang dan ketiga masalah kekacauan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Musi Rawas.

Pada persidangan yang digelar kali ini, kuasa hukum pasangan nomor urut dua yang memperoleh suara terbanyak pada saat pencoblosan suara yang digelar beberapa waktu lalu, diwakili oleh Bambang Widjarnarko sempat mempertanyakan kriteria penggunaan fasilitas negara kepada saksi tim Misi Agung.

Menurut Syarief adanya pengumpulan para ketua adat dari berbagai desa yang dilakukan oleh calon yang akan maju dan masih menjabat sebagai bupati daerah itu, dengan menggunakan fasilitas serta anggaran milik negara yang dilakukan tiga hari sebelum pencoblosan merupakan salah satu bentuk dari penggunaan fasilitas negara.

Ditambahkan dia, ditolaknya kesaksian 21 saksi yang dihadirkan KPU Musi Rawas, menurut hakim ketua persidangan karena hanya dimintai keterangan untuk hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada bukan sebagai saksi berkaitan dengan ketiga pokok gugatan penggugat.

Untuk sidang lanjutan akan dilaksanakan Senin (21/6) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan dari 21 pengurus PPK yang ada di daerah itu.

Sementara itu anggota KPU Musi Rawas dari devisi tekhnis Novriansyah yang saat itu berada di Jakarta saat dihubungi via handphonenya mengaku pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena masih akan menggelar rapat terkait masalah ini. (edo*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago