Thursday, June 3, 2010

Pawaslu tindaklanjuti Dua Pelanggaran Pilkada


politiksaman.com-Musi Rawas (03/06), Dua dari empat pelanggaran yang diterima Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) selama pelaksanaan putaran kampanye, 19-31 Mei lalu, tidak bisa direkomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mura maupun pihak yang berwajib. Pasalnya, kedua pelanggaran itu tidak bisa dibuktikan kebenarannya, sehingga pelanggaran tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

“Sesuai dengan laporan beberapa Panwas kecamatan melaporkan kepada Panwaslu ada empat pelanggaran, namun dua diantaranya tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti. Dan dua diantaranya sudah kita rekomendasikan ke KPU Mura, karena semuanya terkait pelanggaran administrasi,” kata anggota Panwaslu Kabupaten Mura, Abu Yamin, kepada wartawan koran ini, Kamis (3/6).

Diungkapkan Abu sapaan akrab Abu Yamin, salah satu pelanggaran yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Mura yakni adanya laporan keterlibatan anak-anak dalam proses pelaksanaan kampanye, beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya tidak memiliki bukti kuat apakah anak-anak tersebut diperintahkan oleh pelaksana kampanye atau atas kehendak sendiri.

“Dari sini kami tidak bisa membuktikan apakah mereka (anak-anak, red) diperintahkan untuk mengikuti kampanye oleh pelaksana kampanye, ataukah atas kemaun sendiri untuk hadir pada pelaksanaan kampanye yang dihadiri oleh pasangan calon. Lagi pula, kehadiran anak-anak di arena kampanye bukan hanya terjadi pada salah satu pasangan calon saja, melainkan semuanya,” jelasnya.

Disinggung mengenai adanya dugaan pelanggaran pidana kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon terhadap lawan politiknya, Abu menyatakan, pihaknya tidak bisa langsung menetapkan dugaan tersebut. Sebab, semua penepatan dugaan harus melalui proses dan pengusutan yang lebih lengkap.

“Kami tidak bisa langsung menetapkan salah satu dugaan. Semua pelaporan harus didalami dengan seksama. Kalau semuanya sudah jelas baru bisa kita rekomendasikan ke KPU atau ke pihak kepolisian bila pelanggaran menjurus kearah pidana,” tuturnya.

Terpisah, Ketua KPU Mura Efriansyah melalui Divisi Hukum, Kenny mengungkapkan, saat ini pihaknya baru menerima dua pelanggaran yang diterima dari Panwaslu Kabupaten Mura. Kedua pelanggaran tersebut yakni mengenai atribut partai dan kode etik pelaksanaan Pemilukada yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kosgoro Kecamatan Rupit. Diakuinya KPU saat ini masih menunggu rekomendasi selanjutnya dari Panwaslu Kabupaten Mura.

“Sanksi-sanksi telah kami berikan kepada pelaku pelanggaran. Salah satunya terhadap ketua PPS Desa Kosgoro yang sudah kami ganti pejabatnya, serta KPU Mura juga telah memberikan surat peringatan kepada masing-masing tim pemenangan untuk segera menurunkan atribut pasangan calon ketika memasuki masa tenang,” pungkas Kenny.(Edo*))

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago