politiksaman.com-Musi Rawas (06/06), Satu hari paska pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Musi Rawas, Panitia Pengawas Pemilu Daerah (Panwasda) telah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilu
“Hingga saat ini (kemarin) setidaknya kita telah menerima tiga laporan dugaan money politik yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon tertentu yang terjadi jum’at (4/6) malam atau menjelang hari pencoblosan, Sabtu (05/06) kemarin,” ungkap anggota Panwasda Kabupaten Musi Rawas Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Abu Yamin saat dihubungi kemarin.
Dari keterangan warga yang melapor, anggota timses salah satu calon telah memberikan sejumlah uang kepada warga untuk memilih kandidat tententu pada saat pemilihan. Hal itu terjadi di Desa C1 Kecamatan Tugumulyo, Desa Mambang dan Desa darma Bakti Kecamatan Tuah Negeri.
“Selain itu, banyak juga warga yang melaporkan jika mereka tidak mendapatkan surat undangan sehingga tidak dapat memberikan suaranya pada saat pemilihan Sabtu (05/06) kemarin,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut, Panwasda Mura saat ini tengah melakukan pengumpulan data (Pildata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari sejumlah saksi dan pelapor serta melakukan kajian lebih lanjut atas laporan tersebut selama lebih kurang 7 hari sejak dilaporkan.
“Akan kita kaji terlebih dahulu dari keterangan sejumlah saksi dan pelapor mengenai laporan dugaan money politik tersebut. Kapan hal itu dilakukan, oleh siapa dan kepada siapa. Sedangkan mengenai warga yang tidak bisa memberikan surat suaranya, akan kita cari tahu dulu apakah mereka memang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau tidak,” ujarnya.
Setelah seluruh keterangan dan data yang diperoleh dinilai cukup, maka Panwasda Mura akan merekomendasikannya kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bisa ditindaklanjuti. Karena KPU yang memiliki kewenangan akan hal itu.
Terpisah, pihak KPU Musi Rawas menargetkan akan melakukan rekapitulasi suara tiga hari setelah semua data dari Panitia Pemilh Kecamatan (PPK) dilapoorkan kepada mereka.
“Hal itu sesuai keputusan KPU No 10 tahun 2010 pasal 19 yang menerangkan, paling lambat proses penghitungan dilakukan 3 hari setelah semua data dari PPK masuk ke KPU,” kata anggota KPU Divisi Teknis Novriyansyah.
Hingga pukul 15.00 WIB kemarin (06/06), baru delapan PPK yang telah menyerahkan laporan hasil penghitungan dari tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) didaerah mereka masing-masing.
“Namun kita targetkan, hari ini (kemarin) semua laporan dari 21 kecamatan telah masuk, sehingga kita dapat segera melakukan pleno dan melakukan penghitungan suara secara menyeluruh,”jelasnya. (polsaman2)
0 komentar:
Post a Comment