politiksaman.com-Musi Rawas (06/06), Akhir dari drama perhelatan akbar pemilihan calon pemimpin kabupaten Musi Rawas akan tersingkap terang beberapa hari lagi. hal ini aman menegangkan bagi rakyat Musi Rawas maupun timses serta kandidat yang ikut bertarung.
Rencananya Selasa ()8/06) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan melakukan Rekapitulasi dan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Mura periode 2010-2015 terpilih.
Sebelumnya, KPU Mura akan melakukan rapat pleno sekitar pukul 09.00 WIB yang akan dipusatkan di Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Mura. Rapat pleno ini akan dilakukan dua kali dihari yang sama.
“Kalau tidak ada aral melintang, KPU akan melakukan pleno terhadap hasil penghitungan suara yang telah dilakukan oleh setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dan barulah nanti kami menetapkan calon terpilih,” terang Ketua KPU Kabupaten Mura, Efriyansyah, kepada wartawan koran ini diruang kerjanya, Minggu (06/06).
Ditambahkannya, untuk proses pelaksanaan pleno nanti pihaknya mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat, pasca pencoblosan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mura, suhu politik semakin memanas.
“Kemungkinan besar pada pelaksanaan pleno nanti, kami mendapatkan bantuan petugas keamanan yang disiagakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan mengenai teknisnya, silakan tanyakan langsung pada pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Musi Rawas,” terangnya.
Mengenai isu yang beredar belakangan ini, bahwa pleno KPU yang akan dipindahkan ke Polres Mura dibantah oleh Efri. Sebab, kata dia, berdasarkan Putusan KPU Mura Nomor 8 pelaksanaan pleno harus tetap dilaksanakan di KPU Mura sebagai penyelenggara Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah.
“Kita tidak bisa melakukan pleno di tempat lain karena KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu. Boleh saja dilakukan ditempat lain dengan pertimbangan kondisi yang tidak mendukung. Tapi, sejauh ini kondisi di Kabupaten Mura tampak kondusif,” pungkasnya.
Ditempat yang berbeda Devisi Hukum KPUD Musi Rawas, Kenny mengatakan bahwa rekapitulasi dan penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih ini tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku dan Peraturan KPUD Musi Rawas No 73 tahun 2009 tentang rekapitulasi.
“Dalam hal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota,
Pemilu, berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, paling lambat 1 (satu) hari diputuskan dalam rapat pleno KPU Kabupeten/Kota untuk menentukan pasangan calon terpilih. Dan nanti jika ada yang keberatan tentang hasil pemilihan oleh pasangan lainnya ke MK, KPUD akan menyampaikan hal ini ke DPRD “ Ujar Kenny.
Ia juga menambahkan, bahwa saat ini semua data dari PPK tentang rekap suara kecamatan sudah masuk semua ke KPU. (Edo*)
0 komentar:
Post a Comment