Thursday, June 10, 2010

Misi-Agung Lapor Keberatan Hasil Pilkada Ke MK


politiksaman.com-Musi Rawas (09/08), Selesainya pencoblosan yang dilakukan oleh masyarakat kabupaten Musi Rawas dalam perhelatan Pilkada 5 Juni lalu, akan mendapat gugatan oleh salah satu kandidat pasangan pilkada.

Sekretaris Timses Misi Agung, Syafran Suprano mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan upaya hukum untuk menyampaikan keberatan pihaknya atas hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPUD Musi Rawas kemarin (08/06).

Pihaknya akan melakukan guggatan ke Mahkamagh Konstitusi (MK), hal ini merupakan salah satu jalur yang akan emreka tempuh untuk memperjuangkan hasil perolehan suara mereka.

" Saya berharap, KPUD Musi Rawas tidak mengambil tindakan lebih jauh. Sebelum adanya kejelasan tentang hasil gugatan kami di MK. Apapun hasilnya itu adalah bagian dari apa yang diamanatkan UU, " ujar Safran melalui ponsel.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memilih pasangan nomor urut I, Misi- Agung. Dan meminta simpatisan serta pendukunngnya bersabar sembari pihaknya melakukan guggatan ke MK.

Sedangkan pihak RH-HG selaku pemenang pilkada Musi Rawas yang ditetapkan oleh KPUD Musi Rawas melalui hasil rekapitulasi dan pleno terbuka kemarin, belum mau memberikan komentar terkair hal ini maupun respon terhadap pengumuman resmi KPUD Musi Rawas tentang kemenangan pihaknya.

Divisi Hukum KPUD Musi Rawas, Kenny mengatakan pihaknya tetap akan menjalankan semua peraturan yang ada sesuai dengan peraturan KPU, dan pihaknya masih menunggu adanya kemungkinan guggatan yang dilakukan salah satu kandidat.

" Acuan kita tetap pada undang-udang yang berlaku dan peraturan KPU, jika akan lakukan tahapannya sesuai dengan jalurnya. " ujar kenny.

Menanggapi adanya pelaporan dari pihak pasangan nomor urut 1 tentang hasil pilkada, ia enggan berkomentara banyak. Menurutnya pihanya sedang mempelajari hal tersebut dan itu adalah hak peserta pilkada sesuai denga peraturan yang ada, namun hasilnya tentu mesih menunggu prosesi hukum yang akan dilakukan.

Namun mekanisme keberatan tersebut diatur sesuai dengan Peraturan KPU No 73 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan.

Sesuai dengan pasal 28 ayat (4) Dalam hal terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu oleh pasangan calon lainnya ke Mahkamah Konstitusi, KPU kabupaten/Kota menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Kabupaten/Kota berkenaan adanya keberatan tersebut. Ayat(5) Setelah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan hasil Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota melaksankan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dengan ketentuan : a. dalam hal amar putusan menyatakan bahwa gugatan pemohon ditolak, KPU
Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima salinan putusan. (TIM)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago