politiksaman.com-Lubuklinggau (10/06), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau menyampaikan pandangan umum memerima enam raperda yang di ajukan Eksekutif.
Enam raperda yang di ajukan tersebut diantaranya raperda pajak sarang burung walet, pajak air dan tanah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan kemudian raperda retribusi pelayanan pasar,retribusi pemekaian kekanyaan daerah kemudian Raperda izin usaha sarang burung walet.
Menurut fraksi PAN melalui Nuzuan Ahdi ,diterimanya pembahasan enam raperda tersebut dikarenakan raperda yang diajukan di samping memang mendesak dan juga sangat bermanfaat bagi pendapatan kota lubuklinggau maupun bagi masyarakat.
Dalam pandangan umum yang disampaikan tersebut Fraksi PAN menyampaikan bahwa usaha budidaya walet berdampak positif bagi prekonomian masyarakat namun di sisi lain menimbulkan dampak Negative terhadap lingkungan.
Untuk itu pihaknya mengharapkan adanya pengaturan usaha budi daya burung walet sehingga dapat mengantisipasi meluasnya usaha ini di wilayah yang tidak sesuai peruntukannya.
“Perda ini sangat diperlukan agar menjamin kepastian dan kesinambungan usaha budidaya walet dengan memperhatikan dampak kesehatan manusia serta lingkungan,”katanya.
Dilanjutkananya disamping itu juga perda ini juga diperlukan untuk menambah pendapatan daerah (PAD) sesuai dengan UU no 28 tahun 2009 tetang pajak daerah dan retribusi.
Sedangkan untuk perda retribusi pelayanan pasar,Fraksi PAN meminta pihak Eksekutif untuk dapat memperhatikan fasilitas sarana dan prasarana bagi pedagang agar keteraturan dan ketertipan dan kenyamanan pedagang.
Sementarara itu Walikota Lubuklinggau, Riduan Efendi dalam kata sambutannya, raperda yang disampaikan ini diharapakan dapat diterima pihak legislatif untuk dapat dibahas.
“ Apapun hasil pembahasan raperda yang telah diajukan tersebut di harapkan nantinya menghasilkan produk Perda yang dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menarik retribusi sehingga menambah PAD kota Lubuklinggau,”katanya.(Edo*)
0 komentar:
Post a Comment