politiksaman.com-Musi Rawas (10/06), Alokasi Dana Desa (ADD) yang di kucurkan pemerintah kabupaten Musi Rawas untuk tahap pertama priode 2010 sebanyak 68 desa sebesar Rp 130 juta mulai dipertanyakan.
Hal ini disebabkan simpangsiurnya informasi yang didapat baik oleh kalangan aparatur Desa yang menerima dana tersebut, juga dari pihak BPMD sendiri. Bahkan Kepala Sub Bidang pemerintahan desa H Yulius Adi sulit untuk ditemui untuk dimintai keterangan terkait masalah ADD ini, dengan alasan sedang menjalani pendidikan.
Menurut Aliudin, anggota DPRD Kab Mura, pihaknya mendengar adanya keluhan dari beberapa desa yang menerima dana ini, karena adanya dugaan pemotongan pajak PPN dan PPH.
“ Saya berharap pendistribusian dana ADD sesuai dengan aturan yang ada dan tidak melanggar hukum,”katanya (07/06).
Sebagaimana di ketahui di kecamatan Muara Lakitan terdapat tiga desa yang menerima dana ADD ini dari 68 Desa yang berhak mendapatkan, namun hingga saat ini dana tersebut belum bisa di cairkan.
Sementara itu kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, (BPMD), Mefta Joni menuturkan, ADD yang di peruntukkan untuk peningkatan pembangunan di desa tersebut saat ini sudah di salurkan ke 68 desa namun haya satu desa yang belum mencairkan di Kecamatan BTS Ulu Cecar.
Diakuinya untuk mencairkan dana tersebut pihak desa harus menyusun Peraturan Desa (Perdes) serta pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBD Desa ).
Hal inilah yang menjadi hambatan bagi desa untuk mencairkan dana ADD tersebut karena pihak desa kesulitan untuk menyusun APBD Desa serta Perdes.
Sedangkan untuk pemotongan pajak PPN dan PPH yang dikeluhkan desa penerima pihaknya tidak mengetahui, namun dirinya membenarkan adanya pemotongan yang dilakukan oleh bendahara desa, terkait hal-hal pemotongan pajak PPN dan PPH.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Gotri Suyatno menuturkan dana ADD ini merupakan dana hibah bagi desa dicairkan secara bertahap.
Menurutnya, untuk pencairan dana tersebut dilakukan melalui dinas PPKAD namun mengenai adanya pemotongan PPN dan PPH kemungkinan dilakukan di bendahara desa.
LSM Transparansi Anggaran Publik (TRAP) Sumatera Selatan, Pipin Junial, menuturkan, Dana ADD yang di terima desa di setiap daerahnya merupakan dana yang berasal dari dana hibah Pusat.
Untuk itu dana ADD yang di terima pihak desa tidak ada pemotongan Baik untuk PPN dan PPH karena sudah di potong oleh pihak pusat.
Berdasarkan investigasi pihaknya di setiap daerah yang mendapatkan dana ADD termasuk di kabupaten Musi Rawas biasanya pemotongan yang di lakukan dalam pencairan dana tersebut kebanyakan bermodus dalam pembuatan Perdes dan APBD Desa,Selain itu pemotongan yang di lakukan dengan berdalih pemotongan PPN dan PPH yang di lakukan dinas terkait dan biasa mengunakan Bendahara Desa untuk melakukan pemotongan pajak PPN dan PPH tersebut.
“ Biasanya besaran pemotongan yang di lakukan oleh Oknum di dinas terkait berkisar antara Rp 2 juta untuk pembuatan perdes, dan berkas pencairan dana tersebut dan pemotongan PPN dan PPH sebesar 12,5 persen dari nilai yang diterima desa, namun untuk hal biasanya pihak BPMD setempat melakukannya sendiri, dan bila hal tersebut tercium oleh media atau LSM biasanya Bendahara desa yang melakukannya ”Ujarnya. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment