politiksaman.com-Lubuklinggau (10/06), Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kawasan Sumatera Selatan saat ini Mulai langka. Hal ini terlihat dari antrian panjang. Serta sulitnya masyarakt untuk mendapatkan BBM jenis bensin yang terjadi di SPBU di beberpa kabupaten dan kota yang diantaranya, Lahat, Pagaralam, Muara Enim, Musi Rawas serta Kota lubuklinggau.
Kelangkaan BBM ini terjadi dikarenakan berkurangnya pasokan dari pihak pertamina, hal ini diungkapkan oleh petugas salah satu SPBU di Kota Lubuklinggau.
Menurutnya, pasokan BBM jenis bensin untuk SPBU tempat dirinya bekerja terdapat pengurangan mencapai Lima ribu liter ( satu mobil tengki) yang biasanya perhari mendapat pasokan tiga mobil tengki.
Sementara itu ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hasbi Hasadiki menuturkan, saat ini BBM jenis bensin mulai Langka hal ini terlihat dari panjangnya antrian yang terjadi di beberapa SPBU di kota Lubuk Linggau.
“Kesulitan BBM ini membuat saya terpaksa membeli di eceran karena BBM di SPBU Kosong dan terpaksa harun antrian yang cukup panjang,”katanya.
Untuk mengetahui penyebab langkanya BBM di SPBU ini Pihak DPRD kota Lubuklinggau dalam waktu dekat akan memanggil pihak Depo pertamina lubuklinggau untuk mengklarifikasi kelangkaan BBM ini.
Pemanggilam yang dilakukan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya dugaan penimbunan BBM yang di lakukan karena dampak dari isu kenaikan BBM.
Sementara itu Pihak PT Pertamina Unit Sumbagsel, melalui pihak Humasnya, Robert saat di konfirmasi kemarin (07/06) mengungkapkan secara tegas untuk mencegah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM), ditiap-tiap Kabupaten/Kota, agar pihak SPBU tidak melayani pembeli dengan menggunakan derijen.
Selain itu, kata Robert, Sedangkan bagi masing-masing Pihak SPBU masih melayani pembeli dengan menggunakan derijen dapat dilaporkan kepihak Pertamina dan akan dikenakan sangsi.Sebagaimana, diatur dalam Undang-undang sendiri di larang dengan tegas. Yakni, dalam UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas).
“Kita akan ditindak tegas apabila ketahuan masih melayani setiap pembeli BBM dengan menggunakan derijen,” Pinta Robert.
Bahkan, secara tegas Robert menambahkan, SPBU di larang menjual kembali kepada pihak tertentu dalam jumlah banyak, dengan alasan untuk di jual kembali.
Kecuali warga mengecer yang menggantongi izin serta rekomendasi dari pihak pemerintahan setempat, seperti Lurah, Camat, atau Kades setempat, atau juga rekomendasi dari pihak Kepolisian.(Tim)
0 komentar:
Post a Comment