Politiksaman.com-Lahat (11/06), Di Tahun 2010 ini, dalam penerapan proyek PNPM Ris maupun PNPM Mandiri akan terus menjadi fokus untuk diawasi oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, Damly Rowelcis SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Rudi Iskandar SH mengatakan, bahwa untuk pengerjaan suatu proyek haruslah mendapatkan pengawasan dari aparat desa, sehingga dalam pembangunannya tidak asal-asalan.
" Apabila penerapan nantinya ada indikasi penyimpangan terhadap proyek tersebut akan ditindak tegas. " Ujarnya.
Hal ini merupakan kegiatan yang akan dibidik oleh pihaknya untuk diawasi secara tegas oleh pihak Kejari Lahat.
“Dari pihak aparat desalah yang harus turun tangan guna mengawasi dan memantau dari pembangunan program RIS PNPM Mandiri tahap II ini. Sehingga benar-benar disesuaikan dengan RAB dan Bestek yang telah dirancang dan jangan sekali-sekali sampai ada penyimpangan,” ungkap Rudi ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini secara tegas.
Secara gamblang juga Rudi mengatakan, apa-apa saja yang dikerjakan dengan menggunakan dana tersebut, dimana jangan sesekali menyimpang dari kaidah yang telah ditetapkan dari RAB dan usulan pihak fasilitator, sebab dikemudian hari akan menjadi masalah besar, alias akan berhadapan dengan hukum.
“Kepada Kades, BPD, jangan mengintervensi pihak-pihak tertentu untuk melakukan kecurangan dengan mencari keuntungan sendiri serta memperkaya diri atau orang lain dari kegiatan tersebut, proyek ini jelas di atur Undang-undang, dan hukumnya,” tegas Rudi.
Untuk itu, dirinya menghimbau, untuk pembukuan keuangan harus tercover dan memang dilakukan oleh orang yang memang ahli di bidang finansial. Sehingga tidak terjadi selisih angka, dan atau menimbulkan masalah di kemudian harinya kelak.
“Ini memerlukan kecermatan dan ketelitian dalam membuat pembukuan keuangan pembangunan RIS PNPM Mandiri. Untuk itu, saya sarankan diserahkan kepada orang yang tepat dan mengerti dengan pembukuan keuangan,” urainya lugas.
Dia juga menjelaskan, apabila semua yang dimaksudkan di atas sama sekali tidak digubris, maka akan ditindak lanjuti, dan apalagi akan menuju kerugian negara terpenuhi. Jelas jika fakta di lapangan menunjukkan kebenaran yang ada, dan unsur pelanggarannya terpenuhi, maka hukum akan tegas berbicara kepada masing-masing pihak yang memang bertanggung jawab di dalamnya.
“Saya meminta dengan amat kepada seluruh yang terlibat di dalamnya, untuk tidak main-main dengan dana bantuan ini. Sebab, apabila tidak diindahkan maka sangsi siap menanti di depan dan akan membuat kerugian negara,” tutur Rudi.
Seperti di ketahui, untuk tahun 2010 ini sendiri di wilayah Lahat di dalam jatah program PNPM RIS sendiri di alokasikan di sekitar 7 Kecamatan, yaitu di kecamatan Tanjung Sakti PUMI terdiri dari 15 paket, Tanjung Sakti PUMU terdiri dari 1 paket, Pagar Gunung terdiri dari 12 paket, Kikim Barat sekitar 12 paket, Kikim Tengah teridiri dari 6 paket, Pseksu sekitar 10 paket, dan Merapi timur sekitar 10 paket.
“Untuk sekitar 72 Desa yang mendapatkan alokasi PNPM sendiri, masing-masingnya akan menerima alokasi dana sekitar Rp.250 juta. Jadi jika di totalkan jumlahnya tidak sedikit. Maka dari itu, musyawarah dengan segenap masyarakat sangatlah di perlukan kedepannya di dalam pelaksanaan yang ada,” Pungkas Rudi dengan lugas. (firdaus*)
4 komentar:
kami dari LSM Perlindungan Konsumen dan Hak-Hak Masarakat sangat mendukung dan akan membantu pengawasan kejari Lahat,untuk itu kami menghimbau kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan PNPM Mandiri maupn Ris PNPM agar bekerja sesuai pedoman dan petunjuk tehnis yang ada. M.Noer manaf ketua Lsm PKM.
Relawan ungu sumatera kab lahat sangat mendukung kejari dlm mengawasi PNPM RIS,PNPM MANDIRI.Relawan ungu siap bekerjasama dlm mengawasi proyek tsb.sesuai dg tjuan kmi "MENGAWAL/MENGAWASI SOSIAL CONTROL PEMERINTAH DAN SWASTA"
Kepd pihak yg trkait dlm pengawasan pnpm 2010.tolong d cek/awasi p'guna'n dana proyek pnpm d desa tanjung pinang kec merapi barat,sb byk kejanggalan d lapangan.
PNPM pembawa masalah bagi sebagian masarakat tani khususnya DS Penandingan. karena masarakat mengetahui akan kebutuhan meterial berupa batu n pasir maka masarakat ( DS NEGERI KAYA ) melakukan penambangan liar dqalam sekala yang cukup besar. adapun penambangan liar yang dilakukan masarakat di sepanjang anak sungai DS Penandingan. Akibat yang di timbulkan dari penambangan liar tersebut adalah terkikisnya penahaan sawah/kebun disepanjang anak sungai tersebut. adapun panjang anak sungai tempat penamabng tersebut lebih kurang 200 meter. sebagai bayangan yang dahulunya kedalaman anak sungai tersebut hanya sebatas kaki sekarang ada sejumlah titik yang kedalamanya sudah menenggelamkan orang dewasa. pihak tanah yang berada disepanjang anak sungai tersebut telah membentuk kelompok kecil dan melaporkan hal tersebut ke Kecamatan tanjung Sakti Pumi.Memang Camat tanjung sakti pumi menanggapi hal tersebut akan tetati tidak melakukan tindakan tegas. Pihak kecamatan hanya melakukan perundingan antara penambang liat dengan pihak tanah. dari hasil perundingan tersebut pihak kecamatan malah menyebut penambangan liar tersebut adalah Galian Gol C. Galian Gol C tu klan terdaftar di PEMDA ??? tahu gak sih camat tu Tentang Galian Gol C ???? Dari perundingan tersebut hanya menghasilkan beberapa poin n poin-poin tersebut gak ada gunanya sama sekali. penambang liar hanya berhenti selama 2 hari. bukanya takut malah tambah neraja lela, seolah-olah meereka MENANTANG PIHAK TANAH. Yang lebih parah lagi hasil penambang liar itu malah di tampung oleh perangkat dese yaitu Kepala desa Penandingan dan Kepala Desa Negeri kaya. qapa itu perangkat Desa yang terbaik yang di punya Kab lahat ini ??? apa Camat Tanjung sakti Pumi tau tentang Galian Gol C ?? sebaiknya hal tetrsebut segera di tinjau dan yang salah di tindak sebelum perang antara Desa dimulai.....
Post a Comment