Thursday, June 10, 2010

Seluruh Kandidat Belum Lapor Dana Kampanye


Politiksaman.com-Musi Rawas (10/06), hingga hari ini, hari kelima setelah pencoblosan 5 juni lalu, seluruh kandidat peserta pilkada Kabupaten Musi Rawas belum melaporkan hasil audit dana kampanye mereka masing-masing.

Hal ini tentunya membuat KPUD Musi Rawas harus mengambil sikap agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian Hari. Semestinya Lapoaran dana kampanye itu sudah dilaprkan 7 hari setelah kampanye berakhir, atau 3 hari setelah pelaksanaan pencoblosan.

" Hingga saat ini belum ada yang menyerahkan Laporan Dana Kampanye mereka. Kita akan mengeluarkan himbauan kepada Timses dan pasangan kandidat yang ikut dalam pilkada kemarin, untuk segera menyerahkan dana kampanye mereka, " Ujar Ketua KPUD Musi Rawas, Efriansyah (10/06).

Sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mura Nomor : 08/KPTS/KPU.MURA/2010 tentang pedoman teknis kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2010 Bab XI mengenai dana kampanye, masing-masing pasangan calon harus melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka.

Masing-masing pasangan calon harus melaporkan asal-usul dan jumlah dana yang digunakan dalam tahapan kampanye. Demikian pula peruntukkan dana tersebut. Dan berdasarkan ketentuan, masing-masing pasangan calon tidak boleh menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing.

Kemudian, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya. Serta pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD.

Hal ini jelas Divisi Hukum KPU Kabupaten Mura, Kenny, didampingi anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mura, Abu Yamin, beberapa waktu lalu (02/06).

Berdasarkan keputusan tersebut, dana kampanye yang digunakan masing-masing pasangan calon bersumber dari pasangan calon sendiri, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon dan sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perorangan atau badan hukum swasta.

“Sumber dana kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana tercantum dalam keputusan tersebut, merupakan sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan hukum swasta (non pemerintah),” paparnya.

Ditambahkannya, dana kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut yakni tidak boleh melebihi Rp 50 juta. Untuk dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp 350 juta dan untuk pemberi sumbangan lebih dari Rp 2,5 juta harus mencantumkan identitas yang jelas.

“Dana kampanye tersebut wajib dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye yang terpisah dari pembukuan keuangan pasangan calon masing-masing. Pembukuan dana kampanye dimulai sejak tiga hari setelah pasangan calon ditetapkan sebagai peserta Pemilukada dan ditutup tujuh hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU Kabupaten Mura,” jelasnya.

Dan untuk mengaudit seluruh pemasukan dan pengeluaran dana kampanye dari masing-masing pasangan calon, KPU Kabupaten Mura telah mempersiapkan tim audit dari kantor akuntan publik. “Apabila dalam proses pengauditan nanti ternyata ditemukan pelanggaran, maka dana tersebut harus diserahkan kepada kas daerah,” pungkasnya.(Edo*)

0 komentar:

Post a Comment

Komentar Pengunjung

ARSIP

PROFILE TOKOH

PUISI & SASTRA

OPINI

  • Kaca Benggala: Sumpah Palapa - Oleh: Agus Jabo Priyono*) Ibarat pepatah, sebagai sebuah bangsa kita sedang berlayar dengan perahu besar, melawan gelombang liar. Dikurung langit yang tla...
    14 years ago